Berita  

Tim Jaksa Penyidik Kejagung RI.dan BPK RI.Mulai Melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara RI

tim-jaksa-penyidik-kejagung-ridan-bpk-ri.mulai-melakukan-penghitungan-kerugian-keuangan-negara-ri

Liputan4.com || Jakarta || Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memulai tahapan baru dalam proses penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).

Tahapan baru yang mulai dilaksanakan kemarin adalah proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dengan mendatangkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia guna melakukan klarifikasi dan inventarisasi data-data yang terkait proses pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). 


Klarifikasi yang akan dilakukan terhadap para saksi dan para Tersangka dilaksanakan untuk menemukan dan menghitung kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perbuatan yang diduga melawan hukum dalam perkara tersebut. 

Proses klarifikasi dan inventarisasi oleh auditor BPK RI dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)

Jakarta, 16 Maret 2021
Sumber:Kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan

Artikel Tim Jaksa Penyidik Kejagung RI.dan BPK RI.Mulai Melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara RI pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Oleh: Bagus Haryanto