Berita  

Tim jaksa Penuntut Umum ,Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Melimpahkan Berkas perkara

tim-jaksa-penuntut-umum-,pada-jaksa-agung-muda-tindak-pidana-umum-melimpahkan-berkas-perkara

Liputan4.com || Jakarta – Hari ini Selasa 09 Maret 2021, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan 6 (enam) Berkas Perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama Terdakwa MOHAMMAD RIZIEQ Dkk. ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara Tindak Pidana 

Berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan sebanyak 6 (enam) berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, masing-masimg atas nama Terdakwa  :

Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat)


Terdakwa H. Haris Ubaidillah, S.Pd, Terdakwa H. Ahmad Sabri Lubis, Terdakwa Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Terdakwa Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Terdakwa Maman Suryadi (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat)

Kedua berkas perkara diatas untuk perkara yang terjadi di Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 24 Februari 2021. 

Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor)

Terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor)

Terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor)

Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021.

Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Cibinong)

Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 19 Februari 2021.

Sementara pasal dakwaan yang didakwakan kepada para Terdakwa Perkara Tindak Pidana “Kekarantinaan Kesehatan” atas nama Terdakwa “MR” dan kawan-kawan adalah sebagai : 

Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM – 011 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021 :

Kesatu : 

Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kedua :

Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Ketiga :

Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Keempat :

Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kelima :

Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP

Terdakwa H. Haris Ubaidillah, S.Pd, Terdakwa H. Ahmad Sabri Lubis, Terdakwa Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Terdakwa Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Terdakwa Maman Suryadi (Locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM – 012 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021 :

Kesatu :

Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 

Kedua :

Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 

Ketiga :

Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Keempat :

Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 

Kelima :

Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP

Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (Locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM – 016 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021 :

Kesatu : 

Primair :

Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidiair

Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana 

Lebih Subsidiair : 

Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

ATAU

Kedua :

Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana 

ATAU

Ketiga :

Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan: No. Reg. Perkara : PDM – 014 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021 :

Kesatu :

Primair

Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidiair :

Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Lebih Subsidiair :

Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

ATAU

Kedua :

Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

ATAU

Ketiga :

Pasal 216  Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM – 015 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021 :

Kesatu :

Primair

Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidiair :

Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana 

Lebih Subsidiair :

Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

ATAU

Kedua :

Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

ATAU

Ketiga :

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Cibinong), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM – 013 / JKT.TIM / Eku / 02 / 2021 : 

Kesatu :

Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

ATAU

Kedua :

Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular

ATAU 

Ketiga :

Pasal 216 ayat (1) KUHP

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab Dkk. ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim tetang hari sidang pertama.

Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dilaksanakan dengan mematuhi dan memenuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan menggunakan hand sanitizer. (K.3.3.1)

Jakarta, 09 Maret 2021
Sumber:kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi 
Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan