Berita  

Tim Jaksa Penuntut Umum :Kejari Sukabumi Menuntut 14 Orang, Terdakwa

tim-jaksa-penuntut-umum-:kejari-sukabumi-menuntut-14-orang,-terdakwa

Liputan4.com || Jakarta – Kamis 04 Maret 2021 kemarin, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) terhadap 14 (empat belas) orang Terdakwa yang merupakan sindikat peredaran narkotika jenis shabu seberat 359 (tiga ratus lima puluh sembilan) kilogram di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Adapun 14 (empat belas) orang Terdakwa antara lain:


Terdakwa AMU SUKAWI;
Terdakwa YONDI CAESARIANTO CITAVAGA;
Terdakwa MOH IQBAL SOLEHUDIN;
Terdakwa BASUKI KOSASIH;
Terdakwa ILAN bin ARIFIN;
Terdakwa SUKENDAR;
Terdakwa NANDAR;
Terdakwa RISRIS RISMANTO;
Terdakwa FEBDIANTONO
Terdakwa HOSSEIN SALARY RASHID;
Terdakwa SAMIULLAH bin NADIR KHAN;
Terdakwa MAHMOUD SALARY RASHID;
Terdakwa ATEFEH NOHTANI;
Terdakwa RISMA ISMAYANTI.

Surat Tuntutan Pidana dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi untuk masing-masing berkas perkara yang terbagi dalam 4 (empat), yaitu:

Berkas perkara atas nama Terdakwa AMU SUKAWI, Terdakwa YONDI CAESARIANTO CITAVAGA, Terdakwa MOH IQBAL SOLEHUDIN, Terdakwa BASUKI KOSASIH, Terdakwa ILAN bin ARIFIN, Terdakwa SUKENDAR, Terdakwa NANDAR, Terdakwa RISRIS RISMANTO, dan Terdakwa YUNAN FEBDIANTONO, yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan dituntut masing-masing dengan hukuman pidana mati;

Berkas perkara atas nama Terdakwa asal Iran Pakistan yakni Terdakwa HOSSEIN SALARY RASHID dan Terdakwa SAMIULLAH bin NADIR KHAN, yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan dituntut masing-masing dengan hukuman pidana mati;

Berkas perkara atas nama Terdakwa MAHMOUD SALARY RASHID dan Terdakwa ATEFEH NOHTANI, yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta dituntut masing-masing dengan hukuman pidana mati;

Berkas perkara atas nama Terdakwa RISMA ISMAYANTI, yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidiair 1 (satu) tahun kurungan.

Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin 15 Maret 2021 dengan acara pembacaan pledooi (Nota Pembelaan) dari Tim Kuasa Hukum para Terdakwa. (K.3.3.1)

Jakarta, 05 Maret 2021
Sumber:Kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan