Liputan4.com || Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung telah melakukan pengamanan seseorang yang mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung dan melakukan penipuan dan pemerasan kepada masyarakat pencari keadilan.
Pengamanan oknum yang mengaku Jaksa dilaksanakan berawal dari Laporan Pengaduan Masyarakat atas nama Puguh Santoso yang melaporkan oknum mengaku Jaksa bidang Intelijen dan melakukan penipuan serta pemerasan.
Identitas oknum mengkau Jaksa yang melakukan penipuan dan pemerasan, yaitu:
Nama : R. ACHMAD SURYADINATA
Tempat/Tanggal Lahir : Bogor/ 27 Agustus 1969
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Kalibata RT 003/001, Bantarjati, Kota Bogor Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Kewarganegaraan : Indonesia
Selanjutnya Tim Intelijen Kejaksaan Agung melakukan pelacakan keberadaan oknum yang mengaku Jaksa di wilayah Gunung Putri Bogor dan diwilayah DKI Jakarta, namun oknum tersebut berpindah-pindah tempat sehingga keberadaannya sulit ditemukan dan pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2021, Tim Intelijen Kejaksaan Agung kembali melakukan pelacakan dan menemukan keberadaan oknum yang mengaku Jaksa di daerah Bekasi.
Sekira pukul 23.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Wulan (teman wanita oknum yang mengaku Jaksa) di Jl. Kranggan Wetan RT.02/ RW.7 Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jati Sampurna Bekasi Jawa Barat dan Tim Intelijen berhasil mengamankan orang yang bernama R. Achmad Suryadinata dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
Sdr. R. Achmad Suryadinata menerangkan benar yang bersangkutan telah mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan bekerja di bidang Intelijen Kejaksaan Agung sejak tahun 2019.
Sedangkan tujuan Sdr. R. Achmad Suryadinata mengaku sebagai Jaksa adalah untuk meyakinkan para korban yang sedang mengalami permasalahan pertanahan.
Selama kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2021, Sdr.R. Achmad Suryadinata telah melakukan penipuan terhadap beberapa orang korban, namun tidak ingat pasti jumlah korban yang sudah diperdayanya.
Dari hasil perbuatannya mengaku sebagai Jaksa dan membantu permasalahan pertanahan, yang bersangkutan mendapat keuntungan 10% dari hasil penjualan tanah atau penyelesaian pertanahan. Dan Sdr. R. Achmad Suryadinata mengaku mendapat keuntungan dari Nairul Asrol lebih kurang sebesar Rp.40 juta dan dari Hariyadi jumlahnya lebih kurang Rp.130 juta yang diterima untuk pengurusan tanah, sedangkan korban lainnya yang bersangkutan sudah tidak ingat jumlah uang keuntungan yang didapatkan.
Sdr. R. Achmad Suryadinata mengaku sebagai Jaksa karena sebelumnya pernah mendaftar di Kejaksaan namun gagal / tidak lolos sehingga berusaha menampilkan diri sebagai Jaksa, dimana Sdr. R. Achmad Suryadinata mendapatkan seragam serta atribut Kejaksaan dengan membelinya di daerah Pasar Senen Jakarta.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang bukan pegawai Kejaksaan untuk tidak mengenakan atribut Dinas Kejaksaan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta menyalahgunakannya.
Selanjutnya oknum tesebut diserahkan ke pihak berwenang Polda Metro Jaya guna dilakukan proses hukum. (K.3.3.1)
Jakarta, 04 Maret 2021
Sumber :Kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan