Berita  

Tim Gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran 13 kg Narkoba Jenis Sabu – Sabu

tim-gabungan-satresnarkoba-dan-satreskrim-polres-binjai-berhasil-gagalkan-peredaran-13-kg-narkoba-jenis-sabu-–-sabu

 

Sumut Liputan4.Com – Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Satreskrim Polres Binjai, berhasil menangkap seorang tersangka berserta 13 Kg sabu-sabu asal Tiongkok, Selasa (14/12/2021).


Tersangka pembawa 13 Kg sabu yang dibungkus dalam 13 paket besar itu, diketahui berinisial YI (39) warga Desa Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh.

Keberhasilan tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang akan melintasnya kendaraan roda 4 pembawa sabu dari Aceh menuju Kota Medan.

Hal ini seperti yang diungkapkan Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK,MH, dalam konferensi pers di hadapan para awak media di Area Press Release Mapolres Binjai.

AKBP Ferio Sano Ginting, mengatakan, sebelum berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ada, pihaknya telah melakukan pengintaian selama 4 malam berturut-turut.

“Dapat kita sampaikan, tersangka berinisial YI, yang bersangkutan berhasil kita amankan beserta barang bukti 13 paket besar sabu-sabu asal negara cina. Kita telah melakukan pemantauan selama 4 hari sebelumnya,” kata Kapolres Binjai.

Ia juga mengungkapkan, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap dan menangkap tersangka yang diduga sebagai kurir dari ‘pemain besar’ itu, berkat adanya kerja sama dengan masyarakat.

“Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat, lalu kita lakukan pengintaian. Ketika melakukan pengintaian, anggota kita melihat satu unit mobil L300 yang dirasa cukup mencurigakan, lalu kita amankan dan benar di dalamnya ada sabu-sabu tersebut,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka YI kepada pihak kepolisian, lanjut Kapolres Binjai, ia nya telah 2 kali berhasil melewatkan ‘si putih’ tersebut melintasi perbatasan Aceh-Sumut, untuk selanjutnya dipasarkan ke beberapa kota di Sumatera Utara.

“Sebelumnya tersangka telah 2 kali beraksi, pertama sebanyak 2 Kg dan kemudian kedua 4 Kg. Dan pada hari Minggu 12 Desember 2021 kemarin, kita berhasil mencegatnya untuk upaya yang ketiga kalinya,” tutur mantan Kapolres Dairi, itu.

Masih AKBP Ferio Sano Ginting, untuk menjalankan tugasnya mengantarkan sabu-sabu yang ditaksir bernilai sekitar 13 Miliar tersebut, tersangka diberi upah puluhan juta rupiah.

“berdasarkan pengakuan tersangka juga, ia akan menerima uang atau diberi upah sebesar 35 juta rupiah untuk sekali pengantaran, yang kini berhasil kita amankan,” tukasnya.

Selanjutnya, AKBP Ferio Sano Ginting, juga menjabarkan, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, tersangka akan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan pidana narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Kita persangkaan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” cetusnya.

Ketika ditanya, siapa pemilik atau kepada siapa barang haram narkoba tersebut akan diserahkan setibanya di Kota Medan dari Aceh, Kapolres Binjai, menjawab, pihaknya masih mendalami.

“Kita belum dapatkan infonya, karena setelah kita amankan, handphone yang bersangkutan sudah mati dan tidak dapat dihubungi,” jawab AKBP Ferio Sano Ginting.(Abdi Sumarno)

Berita dengan Judul: Tim Gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran 13 kg Narkoba Jenis Sabu – Sabu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno