Sumut Liputan4.Com – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Bekuk Lima orang tersangka pelaku pengeroyokan terhadap korban Ruliman Simangunsong als Acong sampai meninggal dunia.Penangkapan terhadap kelima tersangka dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu butuh waktu 11 hari untuk membekuk kelimanya. Para tersangka melarikan diri keberbagai daerah.
Konferensi pers yang digelar Polres Labuhanbatu pada hari Selasa (01/11/22). Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam hal ini diwakili oleh Kanit,1 Ipda Sarwedi Manurung dan Kasubsi PID M Humas, Ipda Arwin memaparkan, identitas para pelaku:
1. HT (ditahan sejak 18 Oktober 2022), ditangkap di daerah Panipahan Riau
2. RH (ditahan sejak 19 Oktober 2022), ditangkap di daerah Tanjung balai
3. MS (ditahan sejak 23 Oktober 2022), ditangkap di daerah Saipardolok Tapsel
4. SM (ditahan sejak 23 Oktober 2022), ditangkap di daerah Saipardolok Tapsel
5. DS (ditahan sejak 28 Oktober 2022), Pasar IX Percut Sei Tuan Deli Serdang.
Barang bukti yang diamankan 1 potong celana pendek jeans warna hijau yang terdapat bercak darah, 1 batang kayu bulat, 1 batang bambu yang sudah kering, 1 batang kayu Broti yang sudah patah. 1 buah Godam besi.
Awal mulanya para tersangka mengejar korban kemudian dipiting, dicekik, Dan dipukul dengan alat kayu bulat, Broti, serta martil Godam serta menendang dan menumbuk korban.
Penganiayaan terhadap korban oleh tersangka (HT) memukul dengan sepotong kayu Broti kebagian paha korban sebanyak 2 kali, (RH) menumbuk korban dibagian rusuk sebanyak 2 kali, (MS) menumbuk dengan tangan dan memukul korban dengan sepotong kayu bulat, (SM) menendang korban 2 kali dengan kaki kanannya kebagian punggung korban, (DS) mengejar korban kemudian mencekik, menjambak rambut kemudian menunjang dada akibat dari pengeroyokan tersebut korban meninggal dunia di perjalanan saat menuju klinik Sei rakyat.
Kronologi kejadian pada hari Minggu 16.10.2022 sekitar pukul 15.00 wib korban Ruliman Simangunsong als Acong menyetop mobil tronton yang lintas di jalan Sei rakyat menuju perkebunan kelapa sawit PT. HPP tepatnya di depan rumah korban, namun pengemudi mobil tidak mau berhenti sehingga korban mengejarnya dengan menumpang sepeda motor orang lain yang kebetulan lintas dengan arah yang sama dengan mobil tronton, kemudian setelah dikejar sejauh 150 meter korban kembali menghentikan mobilnya, kemudian terjadi pertengkaran antara korban dengan supir karena korban merasa bahwa dirinya hendak ditabrak, selanjutnya ramai orang berdatangan melerai, kemudian mobil melanjutkan perjalanan, namun korban tidak terima dan ribut di tempat tersebut yang kebetulan lokasinya didepan rumah pelaku, kemudian korban melempar dinding rumah yang ditempati pelaku yang berinisial SM, MS, HS dan DS yang kebetulan sedang ikut kerja pembangunan proyek PKS PT.HPP kemudian pelaku tidak terima lalu mendatangi korban ke pinggir jalan namun korban kembali kerumahnya sehingga didatangi oleh para pelaku namun korban melarikan diri sehingga dikejar para pelaku dan kemudian memukuli korban hingga meninggal dunia.
Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 subs 170 ayat 2 ke 3 dari KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Abdi)
Berita dengan Judul: Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Bekuk Lima Pelaku Pengeroyokan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno