Berita  

Tim Gabungan Sat Res Narkoba Polres Binjai dan Unit Reskrim Polsek Selesai Tangkap Bandar Narkoba

tim-gabungan-sat-res-narkoba-polres-binjai-dan-unit-reskrim-polsek-selesai-tangkap-bandar-narkoba

 

Sumut Liputan4.Com – Untuk memutus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum polres Binjai, Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, MH, berkoordinasi dengan unit reskrim polsek selesai polres binjai untuk melakukan pengungkapan terhadap peredaran gelap narkoba di kecamatan selesai kabupaten langkat. Sesuai dengan informasi dari masyarakat yang diterima langsung oleh kasat narkoba.


Setelah melakukan penyelidikan di TKP dan berkat kerjasama sesama tim, kemudian tim berhasil menemukan ciri-ciri seorang laki-laki sesuai dengan informasi awal dari masyarakat.

Tepatnya pada hari Jumat (25/11/22) Tim mencurigai terhadap seorang laki-laki yang sedang berdiri di samping mobilnya merk Daihatsu Alya warna merah BK 1778 UD, kemudian Tim melakukan penangkapan dan dianya mengaku bernama *DA* (36) tahun, berdomisili di Kelurahan Bingai, Kecamatan wampu, Kabupaten Langkat.

Saat itu juga tim langsung melakukan penggeledahan terhadap *DA* di TKP dusun pondok kelapa desa selayang baru kecamatan selesai kabupaten Langkat serta menemukan BB
1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu-sabu (1,25 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi sabu-sabu (25,21 gram), 1 (satu) unit mobil Daihatsu Alya BK 1778 UD, 1 (satu) lembar STNK BK 1778 UD, 1 (satu) unit HP Android merk Infinix warna hitam, 1 (satu) tissu, 1 (satu) plastik hitam, 1 (satu) lembar amplop putih, 1 (satu) buah mancis dan uang tunai Rp. 7.200.000,-.

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap DA, dianya mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari temannya yang berinisial *P* selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap *P* namun sangat disayangkan kehadiran petugas sudah terendus olehnya sehingga melarikan diri (DPO),

Dan terhadap pelaku DA dibenarkan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman manimal 5 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup. Terang AKP Irvan Pane, SH.(Abdi)

Sumber :
(humasresbinjai,28/11/2022)

Berita dengan Judul: Tim Gabungan Sat Res Narkoba Polres Binjai dan Unit Reskrim Polsek Selesai Tangkap Bandar Narkoba pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno