Liputan4 com, Medan – Petugas gabungan dari Pemko Medan dibantu TNI dan Polri kembali membubarkan pengunjung restoran & cafe yang masih makan ditempat diatas pukul 20.00 WIB. Hal ini dilakukan petugas ketika menggelar patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kecamatan Medan Timur, Senin (28/6) malam.
Pada saat dilakukan patroli, petugas mendapati pengunjung yang masih menikmati makan ditempat padahal pada saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 22.30 wib, sedangkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No. 440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, restoran dan cafe hanya diperbolehkan melakukan layanan makan dan minum ditempat sampai batas pukul 20.00 wib.
Adapun sejumlah restoran & cafe yang pengunjungnya dibubarkan oleh petugas diantaranya yaitu Chicken Crush di jalan Bambu, Warung Guga’z dijalan Mahameru dan Ayam Penyet Rawit Merah dijalan Bhayangkara.
Tidak hanya pengunjungnya saja yang dibubarkan, petugas juga memberikan teguran tegas kepada pihak pengelolah dengan mencatatnya kedalam BAP, artinya apabila kedepanya masih melanggar aturan PPKM berskala mikro maka tempat usaha tersebut terpaksa harus di segel oleh petugas.
Seperti biasanya sebelum melaksanakan patroli, terlebih dahulu para petugas melakukan apel bersama di halaman depan Kantor Wali Kota Medan. Apel di pimpin Kadis PU Kota Medan, Zulfansyah Ali Saputra. Dalam arahanya dirinya meminta petugas untuk komitmen dalam melaksanakan tugas patroli PPKM Mikro tersebut.
“Kita harus tetap bersinergi dalam menjalankan tugas ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 di Kota Medan,” pesannya.(JB).
Berita dengan Judul: Tim Gabungan Bubarkan Pengunjung Restoran & Cafe di Kecamatan Medan Timur pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Joni Barus