Liputan4.com, Pekanbaru-RIAU – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik hari ini diluncurkan serentak di 12 Polda, termasuk di wilayah Riau. Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan berlangsung secara virtual.
Di Riau sendiri peluncuran tilang elektronik ini digelar di Riau Safety Driving Center (RSDC) Direktorat Lalu Lintas di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir. Selain di hadiri langsung oleh Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, turut hadir pula Gubernur Riau Syamsuar.
Dalam kesempatannya, Agung menjelaskan meski telah resmi diluncurkan, namun hingga satu bulan ke depan pihaknya masih melakukan sosialisasi. Ini bertujuan agar masyarakat paham terkait tilang elektronik yang terpasang di sejumlah titik di Pekanbaru tersebut.
“Dalam satu bulan ini kita berlakukan peringatan. Setelah itu baru kita lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” terangnya, Selasa (23/03/21).
Dikatakan Agung, berdasarkan data Regional Traffic Management Center (RTMC), sudah terdapat 1200 pelanggar lalu lintas terekam. Dimana pelanggaran didominasi warga yang tidak mengenakan helm.
“Angka kecelakaan cukup tinggi di Riau. Paling banyak adalah pengendara roda dua, salah satunya bermula dari tidak menggunakan helm,” bebernya.
Sementara untuk mensosialisasikan kepada masyarakat pihaknya akan menyebar anggotanya dan sejumlah spanduk. Ia juga akan melakukan sosialisasi melalui media sosial agar masyarakat mengetahui terkait tilang elektronik itu.
Sebagai tahap awal, tilang elektronik ini diterapkan di beberapa titik di Pekanbaru. Seperti di simpang Jalan HR Soebrantas-Jalan M Yamin, simpang Jalan Harapan Raya-Jalan Jenderal Sudirman, Bundaran Tugu Zapin dan Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta.
“Nanti akan ditambah, bahkan akan diberlakukan hingah Kabupaten dan kota di Riau,” paparnya.
Menurutnya, penerapan tilang elektronik ini bertujuan untuk mengurangi interaksi masyarakat dan polisi. Tentu juga meminimalisir masyarakat yang terganggu degan adanya pelanggar lalu lintas.
Penerapan tilang elektronik ini juga mendapat apresiasi dari Gubernur Riau Syamsuar. Bahkan ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan di kabupaten dan kota yang ada di Riau.
“Kita akan bahas ini bersama kepala daerah dan Polres setempat,” tuturnya.
Ia juga mengatakan adanya 1200 pelanggar yang sudah terekam membuktikan bahwa masyarakat harus berubah dengan menaati hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, selain di Riau tilang elektronik juga diterapkan di 11 provinsi lainnya. Seperti di Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta, Sumatra Barat, Jambi, Lampung, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Dalam prosesnya, kamera sistem ETLE di jalanan akan merekam kendaraan dan wajah pengendara pelanggar lalu lintas. Selanjutnya petugas akan mengidentifikasi pelanggar sesuai dengan nomor kendaraan dan surat kepemilikan kendaraan.
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan sesuai dengan alamat pengendara. Surat pemberitahuan juga dikirim melalui email ke pemilik kendaraan agar menyelesaikan denda tilang.
Sistem ETLE akan terkoneksi secara nasional. Ini berarti nomor kendaraan yang berasal dari luar daerah sudah tidak menjadi masalah.
-(MCR/ASN/efn)-
Berita dengan Judul: Tilang Elektronik Diluncurkan, Polda Riau Lakukan Sosialisasi Satu Bulan ke Depan Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Erwin Nababan