Tiga Terduga Pengedar Narkoba Dengan BB 24,29 Gram Sabu Ditangkap BNNK Pematangsiantar di Jl Handayani
Liputan4.com, Pematangsiantar
Narkoba itu sangat merusak jiwa, tubuh dan relasi juga. Maka penyalahgunaan nya juga harus terus menerus diberantas. Upaya untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba terus menerus digalakkan oleh BNN Kota Pematangsiantar di bawah komando Dr. Tuangkus Harianja, MM. Dalam konteks pemberantasan peredaran barang haram itu, Kamis siang (22/7/2021) sekira pukul 11.00 Wib BNN K Pematangsiantar berhasil menangkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari penangkapan ini BNNK menyita 24,29 gram sabu dan tiga orang pelaku. Satu diantaranya ialah bandar narkoba dan dua orang kurir.
Ketiga pelaku berinisial IRL alias Ivan (42) warga Jalan Viyata Yudha Ujung, KH alias Kiki (40), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pemuda, Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan serta TFA alias Een alias Tulang (50) warga Jalan Nagahuta, Kecamatan Siantar Selatan.
Kepala BNN Kota Siantar Dr. Tuangkus Harianja MM didampingi Kepala Seksi (Kasi) Berantas Kompol Pierson Kataren SH mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Maraknya peredaran narkoba di Jalan Handayani Ujung, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar sudah sangat mengkhawatirkan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (19/7/2021) sore sekira pukul 16.00 WIB, tim Seksi Berantas dipimpin Kasi Berantas Kompol Pierson Ketaren berhasil menangkap pelaku IRL alias Ivan, yang melintas mengendarai sepedamotor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat. Dan tim BNNK langsung mencegatnya di Jalan Handayani. Dari IRL disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0,20 gram.
Setelah diinterogasi, pelaku Ivan mengaku memperoleh sabu itu dari pelaku TFA alias Een alias Tulang dan KH alias Kiki. Kasi Berantas Kompol Pierson Ketaren bersama Tim melakukan pengembangan dan meringkus kedua pelaku disalah satu rumah yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Setia Negara Kecamatan Sitalasari, tepatnya dekat kolam renang Tirta Yudha.
Tim Berantas selanjutnya, melakukan penggeledahan di rumah itu kemudian ditemukan barang bukti dari kamar belakang, tepatnya dari samping lemari kecil ada 1 buah plastik klip kecil berisi sabu bruto 0,22 gram. Dari atas lemari kecil ada 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastik. Di atas tempat tidur ada 1 buah tas kulit warna hitam, setelah dibuka di laci belakang ada uang tunai Rp 270 ribu. Dari laci tengah ada 1 buah dompet warna hitam didalamnya 1 buah KTP atas nama pelaku TFA alias Tulang dan 1 Kartu ATM Mandiri.
Kemudian di laci depan ada uang Rp 1,4 juta. Di laci belakang ada dompet yang di dalamnya uang Rp 740 ribu. Di atas tempat tidur ada 1 buah tas coklat kombinasi hitam didalamnya 1 buah buku tabungan atas nama pelaku TFA alias Tulang. Juga terdapat 1 lembar bukti transfer uang senilai Rp 4 juta ke rekening BRI atas nama M br S.
Dari atas tempat tidur itu juga ditemukan 1 unit HP samsung warna hitam, 1 unit HP Oppo warna biru dan 1 unit HP Nokia warna hitam.
Tidak itu saja, Tim Berantas juga menggeledah ruangan dapur dan dari atas lemari makan ditemukan 1 buah keranjang bambu kecil didalamnya 2 buah plastik klip sedang yang kosong dan 4 plastik kecil kosong. Dari kamar yang dijadikan gudang ditemukan dalam lemari 1 buah kaleng biskuit monde didalamnya 1 buah kotak HP Oppo yang berisikan 1 buah plastik besar berisi sabu bruto 11,84 gram, 10 plastik klip sedang berisi sabu bruto 12,23 gram, 6 buah plastik klip sedang kosong dan 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastik.
Lalu dilakukan penggeledahan di kamar depan dan ditemukan 1 buah HP Infinix, 1 buah dompet kulit warna coklat didalamnya 1 buah KTP atas nama pelaku KH alias Kiki, 1 buah kartu ATM BNI, dan uang tunai Rp 1.515.000. Serta dari meja ruang tamu ditemukan 1 buah mancis dan 1 HP Evercross warna hitam.
“Dari ketiga pelaku ditemukan barang bukti sabu dengan total bruto 24,29 gram. Ketiga pelaku sudah ditahan untuk diproses dengan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Tuangkus Harianja.
Kasi Berantas Kompol Pierson Ketaren menambahkan ketiga pelaku merupakan jaringan peredaran narkoba dari luar Kota Siantar. Perbuatannya sudah lama dipantau sehingga dalam penangkapan tidak ada perlawanan.
“Ketiga pelaku mengaku baru satu bulan mengedarkan narkoba di Kota Siantar. Kita masih mendalami jaringan peredaran narkoba ketiga pelaku ini”, tutupnya. (Enji)
Berita dengan Judul: Tiga Terduga Pengedar Narkoba Dengan BB 24,29 Gram Sabu Ditangkap BNNK Pematangsiantar di Jl Handayani pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Norton Simanullang