Daerah  

Tiga Raperda Dibahas pada Masa Sidang III Tahun 2024

Liputan4 gruop Jateng
Kota Pekalongan – Tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan dijadwalkan dibahas pada Masa Sidang III Tahun 2024. Ketiga Raperda itu yaitu Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024-2029, Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pekalongan, dan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini disampaikan oleh Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin dalam kegiatan Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Tiga (3) Raperda Kota Pekalongan Tahun Masa Sidang III Tahun 2024, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat sore (20/9/2024).

Salahudin menjelaskan, Raperda pertama tentang Ketiga Raperda itu yaitu Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024-2029. Bahwa, pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan sarana ruang partisipasi politik rakyat untuk mewujudkan kedaulatan dalam menentukan pemimpin di daerah. Pemerintah Kota Pekalongan mendukung program-program mensukseskan Pilkada salah satunya dengan penganggaran dalam APBD Kota Pekalongan berupa alokasi Dana Cadangan Pilkada.


Berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang relatif besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

“Oleh sebab itu, guna membiayai kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2029 yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran tersebut, maka Pemerintah Kota Pekalongan perlu membentuk Dana Cadangan yang Pemilihan Walikota ditetapkan dengan Peraturan Daerah,”terangnya.

Salahudin menyebutkan, adapun Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2029 direncanakan sebesar Rp20.000.000.000,00 yang dianggarkan secara bertahap mulai tahun anggaran 2025. Raperda kedua yakni Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pekalongan. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, telah mengubah konsep Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Bank Perekonomian Rakyat diperkuat peranannya untuk menggerakkan perekonomian daerah dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Pengaturan mengenai BPR juga diarahkan pada perluasan kegiatan usaha perbankan yang muaranya ditujukan untuk menggerakan ekonomi masyarakat.

“Rancangan Peraturan Daerah ini disusun dalam rangka menyesuaikan perkembangan hukum dan kebutuhan dalam menghadapi perkembangan perekonomian, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat atas layanan perbankan yang lebih baik,”ungkapnya.

Lanjut Salahudin menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan berubah nomenklatur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pekalongan. Raperda yang terakhir yaitu Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam rangka penguatan struktur permodalan dan pengembangan usaha Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah. Bahwa, dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda) akan dilakukan pemindahtanganan barang milik daerah untuk penyertaan modal kepada PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda) berupa tanah dan bangunan.

Dalam rangka penyesuaian jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2020, maka Peraturan Daerah dimaksud perlu dilakukan perubahan. Perubahan tersebut juga mengatur penambahan penyertaan modal berupa tanah dan bangunan kepada PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda).

“Kami berharap, pembahasan lebih mendalam dan intensif terhadap ketiga Raperda ini dapat dilaksanakan pada agenda dan tahapan selanjutnya dalam rapat-rapat di Panitia khusus DPRD sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan pada akhirnya mendapat persetujuan bersama,”tandasnya.

(Dinkominfo Kota Pekalongan)