Tiga Pelaku Pembobol Toko Sepatu Diringkus Polsek Padang Hilir

Ketiga pelaku Curat yang berhasil diringkus Polsek Padang Hilir.

 


TEBINGTINGGI (KS) Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi akhirnya berhasil meringkus tiga orang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Toko Sepatu milik Ahmad Usairi (52) yang berada di Jalan Cemara Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (16/06/2023) sore menuturkan bahwa ketiga pelaku yakni AT alias Diki (20) warga Jalan Nenas Kelurahan Rambung, RA alias Rudi Ruced (24) warga Jalan Syech Beringin Lingkungan III Komplek Perumahan Mitra Baja-1 dan AL alias Rizal (17) warga Jalan Cemara Lingkungan III Kelurahan Rambung.

Pencurian di Toko Sepatu milik Ahmad Usairi warga Jalan Cemara Kelurahan Rambung Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ini disebutkan AKP Agus Arianto terjadi pada Selasa (09/05/2023) pagi sekira pukul 11.00 WIB lalu. Dari lokasi tersebut ketiga pelaku berhasil membawa kabur 50 pasang sepatu dari berbagai merk dan ukuran.

“Pencurian dengan pemberatan ini selanjutnya dilaporkan korban ke pihak kepolisian Polsek Padang Hilir dengan laporan polisi model “B“ Nomor : LP / B / 23 / VI / 2023 / SPKT / TT. HILIR / Polres Tebing Tinggi / Polda Sumut Tanggal 13 Juni 2023,” terang Agus.

Diungkapkan, sebelumnya pada Selasa (09/05/2023) pagi korban akan membuka toko sepatu miliknya, namun ketika pintu depan dibuka, korban melihat jika pintu belakang toko sudah dalam keadaan terbuka dan lampu masih tetap menyala, sementara puluhan sepatu yang sebelumnya dipajang di atas rak telah hilang hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,-.

“Unit Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin Kanit Ipda Joni Zuardi yang melakukan penyelidikan lalu mendapat informasi terkait keberadaan ketiga pelaku hingga kemudian berhasil melakukan penangkapan. Dimana
pelaku AL alias Rizal ditangkap di salah satu warnet di Jalan Nenas Kelurahan Rambung. Sementara kedua pelaku lainnya ditangkap di kediamannya masing-masing,” ungkap Agus Arianto.

Ketiga pria pengangguran yang diperkirakan masuk kedalam toko dengan cara merusak pintu belakang ini selanjut dibawa dan diamankan di Polsek Padang Hilir. Dan akibat perbuatannya ketiga pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegas AKP Agus Arianto. (RP)