Berita  

Tiga Pelaku Judi Rolex Di Kali Acai Diringkus Polisi

tiga-pelaku-judi-rolex-di-kali-acai-diringkus-polisi

Liputan4.com, JAYAPURA | Unit Reskrim Polsek Abepura berhasil menangkap tiga pelaku judi Rolex yang berlokasi di Jalan Kali Acai Distrik Abepura Kota Jayapura pada Kamis (17/06) malam.

Dari keterangan yang diterima oleh awak media (18/06) ketiga pelaku tersebut adalah RL (40), YM (20) dan N (37) yang berhasil ditangkap berserta barang bukti yakni 1 buah alat judi Rolex, 1 buah Pot Rolex cadangan dan uang sebanyak Rp. 1.641.000


AKP Lintong Simanjuntak selaku Kapolsek Abepura saat dikonfirmasi siang tadi (18/6) membenarkan penangkapan judi Rolex di kali acai tersebut.

Kapolsek juga menambahkan bahwa kini ketiga pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abepura guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” Ujarnya Kapolsek

Ia pun menjelaskan, ketiga pelaku Judi Rolex tersebut ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas yang mereka lakukan.

“Mendapat laporan itu, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda N. Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K bersama personil langsung bergerak ke lokasi tersebut dan didapati tiga orang yang sedang bermain judi rolex tersebut selanjutnya ketiganya di amankan di Mapolsek Abepura, “ Ujar Kapolsek. (Akim)

Berita dengan Judul: Tiga Pelaku Judi Rolex Di Kali Acai Diringkus Polisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdul Mutakim