Berita  

Tiga Orang Diduga Pelanggar Perda Palas No. 7 Tahun 2015,Diamankan Masyarakat Dan Diserahkan Ke Polres Padang Lawas

tiga-orang-diduga-pelanggar-perda-palas-no.-7-tahun-2015,diamankan-masyarakat-dan-diserahkan-ke-polres-padang-lawas

 

Liputan4.com. Sumut
Palas-Sat Sabhara Polres Padang lawas (Palas) bersama Polsek Sosa melaksanakan pengamanan barang bukti minuman keras untuk menertipkan Penyakit Masyarakat (Pekat) dan mengamankan Pemilik minuman keras Jenis tuak yang berlokasi di Kecamatan Sosa.


Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK M,si melalui Kasat Sabhara AKP Muhammad Husni Yusuf SH, mengatakan hal ini kepada awak media senin 24/01-2022 sore.

Kata Yisuf,’ Pada hari Kamis 20 Januari 2022 sekira pukul 11.45 wib di Jalan Lintas Sosa-Riau didepan Ragil Stiker di Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, Pelaku membawa minuman keras jenis tuak, dan langsung di amankan masyarakat ke Mapolsek Sosa, dimana kita duga pelaku telah melanggar perda Kabupaten Padang Lawas nomor 7 Pasal 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian pengawasan dan penertiban minuman beralkohol , Kata Kasat.

Tiga Orang Diduga Pelanggar Perda Palas No. 7 Tahun 2015,Diamankan Masyarakat Dan Diserahkan Ke Polres Padang Lawas

 

Kasat menambahkan,’Adapun yang menyerahkan pelaku dan barang bukti tersebut kepada kita dari Polsek Sosa adalah Sudarajad JB Hasibuan warga Desa Gunung Barimgin, kec Sosa, sedangkan barang bukti yang di serahkan adalah, 20 (Dua Puluh) Jerigen yang berisikan tuak, 1 (Satu) Unit Sejpeda Motor Revo Fit Warna Hitam Merah, 1 (Satu) Sepeda Motor Revo Absolut warna Hijau, 1 (Satu) Sepeda Motor Revo Fit Warna Hijau Hitam, 1 (Satu) buah keranjang angkut yang terbuat dari besi, 1 (Satu) buah keranjang angkut yang terbuat dari rotan, 1 (Satu) buah keranjang angkut yang terbuat dari rotan, beber Kasat,

Diterangkan, Yusuf, Barang bukti tersebut di dapat dari tersangka atas nama 1. UN 22 tahun, 2.BN 22 tahun, 3. NP. 16 tahun, ketiga orang tersebut adalah dengan alamat yang sama Dari daerah Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Rambah Hilir , Simpang D, Desa Dk3 SKPC. Provinsi Riau. Dan kini ketiga orang dan barang tersebut telah kita amankan di Mapolres Padang Lawas untuk di lakukan proses hukum selanjutnya,’ terang Yusuf.

Kita juga mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan adanya indikasi pelanggaran Trantib pelaku kejahatan agar segara melaporkannya ke Polres Palas.demi terjaganya Kamtibmas di tengah tengah masyarakat ‘, tutup Kasat Sabhara.(sbn)

Berita dengan Judul: Tiga Orang Diduga Pelanggar Perda Palas No. 7 Tahun 2015,Diamankan Masyarakat Dan Diserahkan Ke Polres Padang Lawas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : ALI SABBAN