Tiga Oknum Anggota  TNI yang Terlibat Tabrak Dua Sejoli, Terancam Pemecatan dan Tambahan Hukuman.

BANDUNG,Infkata.com – Pelimpahan kasus penabrak sepasang kekasih dua remaja muda-mudi di Cijolang-Nagreg kini kasus tersebut telah dilimpahkan Polresta dalam penyidikannya karena ada dugaan keterlibatan tiga Anggota TNI AD seperti keterangan pada konfrensi Pers jum’at 23 Desember 2021 di Mapolda Jabar.

Dalam kejadian lakalantas itu sepasang kekasih(sejoli) muda-mudi berinisial HS dan S jadi korban kecelakaan,dengan dalih hendak diobati oleh penabrak malah jadi cerita lain dengan ditemukan Jasad keduanya yang dibuang dan ditemukan di Sungai Serayu pada 11 Desember lalu dalam keadaan sudah meninggal dunia.Sabtu(24/12/2021)


Panglima TNI Jendral Andika Perkasa.

Dalam informasi yang dihimpun awak media Infakta.com dari berbagai sumber dan dilansir dari berbagai sumber berita yang tayang di media elektronik dan online atas kasus tersebut,seperti dalam keterangan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jendral TNI Prantara Santosa S.Sos,M.Si..,M.Tr.(Han) mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum,mulai dari pemecatan hingga hukuman tambahan bagi ketiga oknum TNI AD tersebut.

“Tiga oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat ialah,Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang,”kata Prantara dalam keterangannya pada Jumat (24/12/2021).

Seperti dipertegas Kapuspen  TNI AD Mayor Jendral Pranata Santosa, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Dan KUHP, Pasal 181 dangan (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

“Selain akan dilakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari kesatuan dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut,” kata Kapuspen TNI Pranta Santosa.

Seperti yang diberitakan pada sebelumnya, dalam keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kasus ini sudah dilimpahkan ke POMDAM karena oknum pelaku tersebut anggota TNI AD.

Meskipun demikian, polisi akan tetap membantu proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menabrak dua sejoli yang ditemukan meninggal hingga selesai.

Penulis: Ys