Berita  

Tiga Fraksi DPRD Medan Minta Walikota Evaluasi Jabatan Ketua Bappeda

tiga-fraksi-dprd-medan-minta-walikota-evaluasi-jabatan-ketua-bappeda

Liputan4.com – Tiga Fraksi DPRD Medan minta jabatan Kepala Bappeda Beni Iskandar di Evaluasi karena dinilai tidak dapat bekerjasama dengan Badan Anggaran DPRD Kota Medan.

Hal ini terungkap pada saat DPRD Medan menggelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Inovasi Daerah,
di ruang Paripurna, Selasa (13/9/2022).


Penegasan itu disampaikan pertama kali oleh Ketua Fraksi PDI P DPRD Medan Robby Barus, S.E. sebelum membacakan pemandangan umum (PU) Fraksi terhadap Rancangan Peratuluran Daerah Kota Medan tentang inovasi daerah di ruang paripurna gedung DPRD.

“Sebelum membacakan PU ini, Fraksi PDI P DPRD Medan menyatakan sikap dan kekecewaan terhadap Kepala Bappeda saudara Benny Iskandar. Kami minta agar jabatan Benny segera dievaluasi. Mohon hal ini menjadi perhatian serius saudara Walikota dan menindaklanjutinya,” ujar Robby Barus mengawali PU nya.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Fraksi Gerindra DPRD Medan, pada saat menyampaikan PU yang disampaikan Wakil Ketua Fraksi Gerindra Haris Kelana Damanik, S.T sebelum menyampaika PU nya Haris dengan tegas menyampaikan agar jabatan Bemny Iskandar segera dievaluasi.

“Fraksi Gerindra minta Wali Kota Medan segera mengevaluasi jabatan Benny Iskandar,” tandas Haris Kelana Damanik. Haris menyebut alasan karena Benny tidak dapat kooperatif dalam pembahasan bersama Badan anggaran DPRD Medan terkait KUA PPAS P APBD 2022 dan R APBD 2023.

Pada urutan ke – 3 penyampaian PU, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Medan Syaiful Ramadhan juga meminta Wali Kota Medan mengevaluasi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Benni Iskandar terkait pola komunikasi terhadap Lembaga DPRD Medan.

“Fraksi PKS berharap Wali Kota Medan mengevaluasi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan terkait pola komunikasi kepala Bappeda terhadap legislatif,” kata Syaiful.

Komunikasi yang baik, kata Syaiful, diperlukan antara eksekutif, yudikatif dan legislatif untuk menciptakan sinkronisasi pembangunan suatu daerah. “Tentu dengan komunikasi yang baik akan tercipta kolaborasi program-program yang dapat dirasakan oleh masyarakat, ” jelasnya.

Syaiful menegaskan, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 1 ayat 3 yaitu Perangkat Daerah Kabupaten/ Kota adalah unsur pembantu Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota.(JB).

Berita dengan Judul: Tiga Fraksi DPRD Medan Minta Walikota Evaluasi Jabatan Ketua Bappeda pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Joni Barus