Berita  

Tidak Tersentuh Hukum, Kios Pengecer BBM Menjamur di Seputaran SPBU Yang Ada di Kecamatan Pinggir

tidak-tersentuh-hukum,-kios-pengecer-bbm-menjamur-di-seputaran-spbu-yang-ada-di-kecamatan-pinggir

Liputan4.com, Bengkalis-RIAU – Sebagimana yang tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali.

Tepatnya, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.


Namun, sepertinya aturan itu di duga tidak berlaku untuk diwilayah Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Pasalnya, kios-kios penjual BBM berbagai jenis baik premiun dan solar tampak berjejer di seputaran SPBU yang berada di jalan Lintas Duri Pekanbaru, Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Jelas hal tersebut melanggar UU Migas. Selain itu juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain. Terkecuali daerah yang jauh dari SPBU.

Bahkan bukan itu saja, dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium atau solar misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum.

Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menyampaikan akan segera melalukan lidik terkait informasi banyaknya kios-kios pengecer BBM jenis Solar di seputaran SPBU Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir.

“Akan kami lidik,” jawab AKBP Hendra Gunawan melalui pesan WhatsApp nya, (17/5/21).
-efn-

Berita dengan Judul: Tidak Tersentuh Hukum, Kios Pengecer BBM Menjamur di Seputaran SPBU Yang Ada di Kecamatan Pinggir pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Erwin Nababan