TIMIKA | Rabu, (12/9), sekira Pukul 11.00 WIt, 10 kuasa hukum mendatangi Markas Kepolisan Resort (Polres) Timika, Papua tengah, bermaksud melaporkan orang yang diduga telah mencemarkan nama baik Wakil Bupati Mimika atas dugaan pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian serta perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang nomor dua di Mimika.
Kepada awak media, kesepuluh pengacara membenarkan, kalau pihaknya telah melaporkan , seseorang dengan inisial YK yang diduga telah mencemarkan nama baik Wakil Bupati Mimika dengan unggahan melalui media sosial saat orasi di kantor pemerintahan mimika pada selasa 11 september, dan telah banyak mendapat tanggapan dari para netizen.
Untuk membuktikan kebenaran tuduhan sekaligus mengetahui oknum dibalik drama tuduhan yang selalu menyeret namanya, Wakil Bupati John Rettob melalui 10 Advokat pada Rabu (14/9) resmi mempidanakan oknum warga Timika, YK Cs ke Polres Mimika.
Adapun tim kuasa hukum terdiri dari Marvey J Dangeubun,SH,MH, Samuel Takndare SH, Yosep Temorubun SH, Muhammad Kevin Mus SH, Bilklovin Nahason Erubun SH, Valentinus Ulahayanan SH, Fadli Yawan Ramli, SH, Anselmus Serat SH, Simon Rahanjaan SH, Jembris Wafom SH, Jabir Paca SH, dan Yunita Inoriti Koy SH,MH.
“Hari ini tanggal 14 September 2022, kami kuasa hukum untuk pak John Rettob membuat pengaduan di SKPT Polres Mimika terkait dengan adanya hal yang tidak menyenangkan untuk pihak klien kami,” kata Samuel Takndare saat menggelar jumpa pers di bilangan Jalan Budi Utomo, Rabu (14/9/2022).
Samuel mengatakan laporan tersebut menyangkut tuduhan pencemaran nama baik terhadap Wabup JR yang puncaknya dilakukan pada saat aksi demonstrasi Selasa (13/9/2022) di Kantor Sentra Pemerintahan SP 3.
“Terkait dengan tuduhan tersebut klien kami merasa dirugikan. Sehingga melalui laporan ini diharapkan para pihak terlapor bisa membuktikan tuduhannya di depan hukum,” tegas Samuel.
Ia menyebutkan beberapa point tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Pertama, beredarnya pemberitaan di media massa dan selebaran surat pernyataan saat demonstrasi di Kantor Sentra Pemerintahan serta WhatsApp Grup Kopi Hitam. Dimana isi dalam video tersebut dua oknum yang diketahui berinisial YK dan JO menyampaikan sebagai berikut.
Pertama, kami tidak menerima dan menolak dengan tegas bahwa pejabat berinisial JR untuk tidak mengambil kesempatan memimpin Kabupaten Mimika.
Kedua, bahwa bapak JR sebagai Wakil Bupati Kabupaten Mimika telah mengkhianati terhadap atasannya dengan cara-cara muslihat dan tidak manusiawi menggiring opini untuk naik tahta untuk berkuasa dan gereja menjadi taruhan untuk mengejar hawa nafsu dan kekuasaan diri sendiri.
Ketiga, bahwa bapak JR mengejar keinginan pribadi dengan keadaan memaksa dan menciptakan konflik serta membebankan masyarakat yang tidak bersalah sebab tindakan itu berpotensi banyak korban.
“Ada tiga poin kami tuangkan dalam pengaduan di SPKT Polres Mimika karena menurut kami hal ini sangat merugikan kepribadian klien kami bahkan merugikan dari segi profesi tugasnya sebagai Wakil Bupati Kabupaten Mimika” tegas Samuel.
Tim Kuasa Hukum lainnya Jembris Wafom mengatakan laporan pengaduan yang telah dilaporkan dan diterima oleh Polres Mimika diharapkan segera ditindaklanjuti secara serius.
Menurutnya, kasus tersebut memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Yang memberi dalil harus membuktikan dalilnya di depan hukum. Karena ini sudah menyangkut hak dan martabat klien kami,” paparnya.
Jembris mengatakan berdasarkan pemberitaan salah satu media massa dan video yang beredar di WhatsApp Grup dan juga surat pernyataan yang dibacakan dalam demonstrasi tersebut, sudah cukup bukti untuk dilaporkan ke polisi.
“Pertama ada surat dalam hal ini surat pernyataan, yang kedua ada videonya, ketiga ada pemberitaan sehingga kami telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti. Kami berharap ketika laporan ini diterima pelapor segera bisa dihadirkan,” ujarnya.
“Karena ini unsurnya telah terpenuhi yakni mencemarkan nama baik di hadapan umum, baik melalui tulisan, orasi, melalui pemberitaan di media maka unsur UU ITE telah memenuhi,” tambahnya.
Ia mengatakan apa yang telah disampaikan YK dan JO dalam orasi telah mencemarkan nama baik kliennya. “Karena kasus ini juga menjadi atensi publik,” tukasnya.
Menurut Jembris, kliennya sebagai pejabat publik tidak alergi terhadap kritikan.
“Klien kami bukan sosok anti kritik akan tetapi penyampaian itu harus jelas, harus ada etika. Narasi-narasi yang mereka sampaikan dalam demonstrasi itukan sifatnya menyerang secara pribadi,” paparnya.
Sementara itu Valentinus Ulahayanan meminta YK bersama rekannya untuk membuktikan setiap tuduhan yang disampaikan dalam orasi demonstrasi tersebut.
“Mereka harus membuktikan tuduhan itu kalau tidak berarti mereka harus mempertanggungjawabkan di depan hukum. Mereka minta poin pertama bahwa Pak JR tidak mempunyai hak memimpin di negeri ini menggantikan bupati dan segala macam itu. Kita warga negara NKRI, di dalam undang-undang sudah jelas bahwa setiap warga negara Republik Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan,” kata Valen.
“Anda menuduh pak JR tolong dibuktikan dengan dalil anda di depan hukum,” lanjut Valen.
Berita dengan Judul: Tidak Terima Wakil Bupati Mimika Namanya Dicemarkan, 10 Kuasa Hukum Laporkan YK cs ke Polisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi