Liputan4.com,Tebing Tinggi, –Tidak terima saat ditagih angsuran kredit sepeda motor yang sudah menunggak selama 3 bulan, Sup (45) warga Dusun III, Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara malah mengancam dengan parang panjang dan merampas handphone milik petugas leasing yang mendatangi rumahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban Hariansyah Purba (40) warga Desa Nagori Purba Ganda Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun / Dusun I Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Kamis (12/5/2022), membenarkan kejadian tersebut dan memapaparkan bahwa kejadian itu bermula saat korban Hariansyah Purba bersama rekannya Ramot Hosea Jeremia Siregar mendatangi rumah pelaku Supranto untuk menagih cicilan sepeda motor yang sudah 3 bulan menunggak.
Pelaku Supranto yang saat itu sedang tidur, merasa terganggu. Sebelum menemui korban terlebih dahulu pelaku mengambil parang dan selanjutnya menemui korban serta mengacungkan parang ke kepala korban serta menyuruh korban pergi dari rumahnya. Meski diancam dengan parang, namun korban tidak pergi malah mengambil hp untuk merekam aksi pelaku.
Tidak terima akan direkam, pelaku langsung memiting dan mengarahkan parang ke leher korban sambil pelaku meminta HP korban dan selanjutnya menyuruhnya pergi. Korban yang merasa nyawanya terancam lalu beranjak pergi, bahkan pelaku sempat mengejar korban dan memukul kepala korban dengan bagian tumpul parang tersebut.
“Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Tebing Tinggi dan pelaku berhasil ditangkap di Dusun III Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku yang sudah mengakui perbuatannya terhadap korban selanjutnya digiring ke Polres Tebing Tinggi,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 365 dan atau 351 dan atau 335 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 9 tahun penjara” jelas AKP Agus Arianto. (hrj)
Berita dengan Judul: Tidak Terima Saat Ditagih Tunggakan Angsuran Kredit Sepeda Motor, Petugas Leasing Diancam Parang Dan Merampas Handphone pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Willy Harianja