Berita  

Tidak Terima!!!..Mahudi (60) Orang Tua SH (30) Wanita Keterbelakangan Mental Korban Kekerasan Seksual Laporkan Pelaku Ke Polres OKU Polda Sumsel

tidak-terima!!!.mahudi-(60)-orang-tua-sh-(30)-wanita-keterbelakangan-mental-korban-kekerasan-seksual-laporkan-pelaku-ke-polres-oku-polda-sumsel

 

Liputan4.com.sumatera selatan – Baturaja, Sungguh miris dan kasihan nasib yang dialami SH (30) wanita yang mengalami keterbelakangan mental korban kekerasan seksual dari pelaku tetangganya sendiri yang berinisial Mn (60). Kasus kekerasan seksual terhadap wanita ini terjadi di Desa Kumala Jaya Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Apalagi korban SH (30) merupakan wanita yang mengalami Keterbelangan mental yang seharusnya perlu dijaga dan dilindungi bukan sebaliknya.


Perbuatan bejat pelaku MN (60) terhadap Siti (30) wanita yang mengalami keterbelakangan mental ini, diketahui setelah korban selalu bercerita terhadap ibunya Lisnaeni. Atas apa yang telah dialami oleh anaknya, ayah korban Bapak Mahudi (60) melaporkan Pelaku MN (60) ke Polres OKU dengan LP : 208/XII/2022/SPKT tertanggal 13 Desember 2022.

Mahudi ayah dari SH (30) korban kekerasan seksual pada Jum’at, (16/12/2022) saat berada Mapolres OKU mengatakan, kedatangan saya ke Polres OKU Polda Sumsel didampingi Isteri dan anak saya ke Unit PPA Polres OKU Polda Sumsel dalam rangka menanyakan kembali perkembangan laporan atas perbuatan bejat MN (60) terhadap anak saya agar dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku.

“Intinya saya tidak terima apa yang sudah dilakukan pelaku MN (60) terhadap anak perempuan saya SH (30),”ucap Mahudi dengan nada sedih.

Sementara Ibu Korban, Lisnaeni yang ikut mendampingi ke Unit PPA Polres OKU Polda Sumsel ikut memberikan penjelasannya kepada awak media ini, perbuatan pelaku MN (60) tetangga saya sendiri yang saya ketahui sudah tiga kali melakukan perbuatannya.

“Pertama pada tanggal 4 bulan April lalu tanggal 5 bulan Mei dan yang terakhir tanggal 28 bulan Oktober 2022 lalu,”ujar Ibu Lisnaeni.

“Perbuatan tersangka yang dilakukan di pagi hari disaat orang – orang Desa sedang ke kebun, kira – kira Pukul 09.00 WIB. Korban dipanggil untuk datang kerumahnya yang kebetulan tidak jauh dari rumah kami,”ungkap Ibu Lisnaeni.

“Saya ngak terima anak saya diperlakukan seperti ini, walaupun SH (60) mengalami keterbelakangan mental tidak sepatutnya harus diperlakukan seperti itu dan saya harap semoga pelaku menerima hukuman sesuai perbuatannya,”imbuh Ibu Lisnaeni.

Rahmat Hidayat, S.H.,M.Kn., pengacara sekaligus aktifis kemanusiaan perlindungan terhadap anak dan perempuan saat dibincangi awak media ini mengatakan, pendampingan saya terhadap keluarga SH (30) wanita yang mengalami keterbelakangan mental ini adalah rasa jiwa kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama. Saya merasa terpanggil untuk ikut melindungi korban kekerasan seksual yang di alami SH (30) oleh tetangganya sendiri.

“Untuk laporannya sendiri sudah diterima oleh pihak Polres OKU Polda Sumsel dalam hal ini ditangani oleh Unit PPA Polres OKU,”katanya.

“Prosesnya sedang berjalan, kita yakin kepolisian dalam hal ini akan bekerja secara profesional sesuai undang – undang yang berlaku,”pungkasnya.

Berita dengan judul: Tidak Terima!!!..Mahudi (60) Orang Tua SH (30) Wanita Keterbelakangan Mental Korban Kekerasan Seksual Laporkan Pelaku Ke Polres OKU Polda Sumsel pertama kali tampil pada Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. Reporter: Agus Maulana