inFAKTA.com. MEDAN – Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menjatuhkan vonis bebas terhadap oknum polisi bernama Aipda Suhendri (48) yang didakwa menggelapkan BB narkoba.
Dalam amar putusan majelis hakim, menjelaskan bahwa perbuatan oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area itu tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Suhendri tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa. Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa,” tegas hakim di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/10/2023).
Hakim juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari kurungan dan memulihkan hak-hak terdakwa seperti keadaan semula.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail untuk pikir-pikir.
Sementara dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Selanjutnya, dalam dakwaannya jaksa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2022 yang saat itu polisi dari Polsek Medan Area melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari No.27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.
“Saat penangkapan, ditemukan 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi di kamarnya. Lalu dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut,” ucap Jaksa.
Jaksa melanjutkan, Terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari Philip Antonio Purba di ruangan kanit Reskrim Polsek Medan Area.
“Setelah Terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dari Petrus Parsauoran Sinaga dan memeriksa Petrus Persaoran Sinaga tetapi Terdakwa Suhendri tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti narkotika tersebut dan tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena Terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga dan selanjutnya menyimpan barang bukti di laci meja,” jelasnya.
Selanjutnya, kata jaksa, terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
“Setelah itu, Anggota Polri Sie Propam menjemput barang bukti narkotika dari Terdakwa. Lalu, Terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Sie Propam Polrestabes Medan, dan selanjutnya Sie Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan Terdakwa Suhendri ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan,” ujarnya.
Jaksa menegaskan, terdakwa Suhendri tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Michael J Pasaribu