Berita  

Tidak Sebut 2022 Ada Belanja Tahun Jamak Sebesar 2,7 Triliun, Pidato Pengantar Gubsu Terkesan Absurd

tidak-sebut-2022-ada-belanja-tahun-jamak-sebesar-2,7-triliun,-pidato-pengantar-gubsu-terkesan-absurd

Liputan4.Com MEDAN – Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut), Muhri Fauzi Hafiz, kepada wartawan di Medan, Kamis 27/1, mengungkapkan rasa prihatin dirinya atas keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang menyetujui terjadinya lelang pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah provinsi Sumatera Utara, sebesar 2,7 triliun rupiah, dengan kategori Belanja Tahun Jamak (Multiyears).

“Berulangkali Saya mengatakan rasa prihatin atas persetujuan Gubsu untuk kegiatan Belanja Tahun Jamak Sebesar 2, 7 triliun rupiah ini pada Dinas BMBK Sumut. Sebab, proses lelang yang dilakukan terkesan terburu-buru dan diduga ada aturan hukum yang diabaikan oleh Dinas BMBK Sumut untuk mendapatkan persetujuan Gubsu dan DPRD Sumut. Bahkan, dalam pidato pengantar nota keuangan dan ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan Gubsu tertanggal 15/11/2021 lalu, isinya sama sekali tidak ada menyebutkan pada tahun 2022, terdapat belanja tahun jamak sebesar 2,7 triliun rupiah pada dinas BMBK Sumut,” ujar Muhri Fauzi Hafiz sambil memegang dokumen resmi yang dimaksud.


Mengingat bahwa belanja tahun jamak 2,7 triliun rupiah pada dinas BMBK Sumut tersebut akan menggunakan APBD Sumut tahun 2022, APBD Sumut tahun 2023 dan APBD Sumut tahun 2024 sepatutnya hal ini menjadi prioritas yang wajar disebutkan dalam penyampaian resmi pemerintah provinsi Sumatera Utara melalui Gubsu pada pidato pengantar tersebut, sehingga seluruh masyarakat Sumatera Utara mengetahuinya.

“Oleh karena itu, Saya katakan pidato pengantar penyampaian nota keuangan dan ranperda APBD 2022 oleh Gubsu tertanggal 15/11/2021 lalu terkesan absurd, tidak masuk akal, mengapa sama sekali tak menyebutkan belanja tahun jamak sebesar 2, 7 triliun rupiah ini, yang jika kita ikuti keterangan dari kepala dinas BMBK Sumut, Bambang Pardede, program ini adalah program prioritas untuk memenuhi visi dan misi Gubernur periode ini. Bahkan kepala dinas yang bersangkutan sampai melakukan pertemuan dengan lembaga BPKP Sumatera Utara demi menguatkan bahwa program ini strategis. Tapi kembali lagi, mengapa nilai penting program ini tidak tersebut pada pidato Gubsu?” Ujar Muhri Fauzi Hafiz, menegaskan.

Muhri Fauzi Hafiz juga menambahkan dalam keterangannya, agar sekda atau pejabat yang bersangkutan didalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk kepala dinas BMBK, Bambang Pardede, segera melakukan evaluasi kritis konstruktif, demi kepentingan Gubsu pada masa yang akan datang.

“PSI Sumut hari ini tidak menginginkan belanja tahun jamak sebesar 2, 7 triliun rupiah tersebut akan menjadi masalah hukum pada masa depan atau sekarang, sehingga bisa menambah catatan buruk sejarah pengelolaan keuangan daerah di Sumatera Utara. Jangan terburu-buru dan mengabaikan tertib administrasi dalam proses persetujuan belanja tahun jamak, jika dibiarkan nanti bisa bermasalah,” kata Muhri Fauzi Hafiz wakil ketua DPW PSI Sumatera Utara mengakhiri. (*)

Berita dengan Judul: Tidak Sebut 2022 Ada Belanja Tahun Jamak Sebesar 2,7 Triliun, Pidato Pengantar Gubsu Terkesan Absurd pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Islino Murianto