Liputan4.com, Maluku Tenggara – Keluarga Jaftoran riin Taswai minta Bupati Maluku Tenggara evaluasi Kinerja Camat Kei Kecil Timur yang juga Penjabat Kepala Ohoi Disuk karena dinilai tidak professional tangani sengketa kepala Ohoi Disuk.
Perwakilan Keluarga Jaftoran , Goliat K.F Jaforan, SE, M.Ak menjelasakan Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2009 tentang Rashap dan Ohoi pasal 5 poin 1 dan 2 dengan jelas berbicara mengenai Pengangkatan Kepala Ohoi berdasarkan garis Keturunan secara patrinial dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
“ Perda 03 itu dengan jelas menjelaskan juga tentang prosedur atau tatacara pengangkatan kepala Ohoi yang mana proses tersebut dimulai dari tingkat paling bawa, Misalnya Madivun Riin Kot. Dalam konteks Ohoi Diskus hari ini sangat disayangkan Karena Penjabat Ohoi Disuk dengan sadar mengabaikan Proses tersebut dan ingin melakukan pendefenitifan kepala Ohoi Disuk kepada orang lain yang tidak memiliki Hak bahkan tidak direkomendasikan oleh Madivun Riin Kot,” ungkap Jaftoran, Rabu, (3/3/2021).
Jaftoran menyampaikan Sesuai hasil Madivun Riin Kot marga Jaftoran riin Taswai telah menyepakati Agustinus Jaftoran sebagai Calon tunggal Kepala Ohoi Disuk. Hal itu dibenarkan oleh Johanis Jaftoran kepala Marga Jafotran dan Kepala Marga Leftungun Noo Leftungun yang memiliki SK Kepala Marga serta Ketua BPO Ohoi Disuk Alexander Jaforan.
Lebih Lanjut, Jaftoran sesal atas tindakan Penjabat Kepala Ohoi Disuk yang tidak professional dan tidak proposional dalam kedudukan maupun kebijakannya.yang bersangkutan telah menimbulakn keresahan dan kekacauan dalam masayarakat Disuk pada suasana Prapaskah.
“Pada hari selasa, 23 februari 2021 kami kaget dengan kehadiran beberapa Pejabat Daerah yang mengecek persiapan pelantikan Kepala Ohoi Disuk. Rapat lalu dilaksanakan di Bagunan Gereja Lama. Usai diskusi beberapa saat, Penjabat Ohoi Disuk mengeluarkan pernyataan kepada Asisten I, Kesbangpol, Babinsa dan Masyarakat bahwa ‘yang rapat disini itu gerbong kecil sedangkan gerbong besar ada di Balai Rakyat’. Setelah kami kesana ternyata gerbong besar yang dimaksudkan adalah Pemuda Ibra dan Pemuda Wain. Akhirnya Bapak Sofyan Rahakbauw perwakilan Kesbangpol umumkan untuk Warga Ohoi lain yang tidak berkepentingan untuk Keluar dari Ruangan. Forum itu dilanjutkan dan penjabat dengan penuh yakin menyampaikan bahwa Ohoi Disuk tidak ada Masalah seingga Proses Pendefenitifan Vinsensius Jaftoran akan tetap dilakukan, kemudain ditanggapi oleh Seorang Anggota BPD yang menyatakan bahwa ’Penjabat orang lain, kalau tidak tahu hak Asal usul kepemilikan Kursi Kepala Ohoi Disuk jangan sembarang’. Penjabat merasa tersinggung. walau dalam Susana rapat ia menelpon keluarganya dari Ibra untuk mengumpulkan masa untuk datang ke Disuk karena dia mau dipukul. sebagai Penjabat Kepala Ohoi sekaligus Camat Kei Kecil Timur tidak boleh melakukan tindakan profokatif begitu,kami umat katolik masih dalam suasana hening di masa prapaskah, ”Cerita Jaftoran Kepada Media ini.
Menurut Jaftoran, VJ calon kepala Ohoi Versi Penjabat itu tidak melalui amanat perda 03 sehingga tidak dibenarkan untuk menjadi calon kepala Ohoi Disuk.
“ Selama ini Saudara Vinsensius terlibat bersama kami riin Taswai dalam berbagai kegiatan adat tetapi kenapa dalam urusan kepala Ohoi yang bersangkutan berbeda pandangan dengan Kami. Lalu siapa yang memberikan rekomendasi Madivun riin kot kepada dia ? mengapa terlalu bersikeras untuk maju sebagai kepala ohoi ? saya ini keturunan garis lurus kursi kepala Ohoi Disuk, saya bisa buktikan itu dengan semua dokumen sejak kakek dan Bapak saya pimpin Ohoi Disuk“ Pungkas Jaftoran.