Bekasi, 2 April 2021
Jika dalam pemberitaan sebelumnya tertanggal14 Maret 2021, dalam tajuk yang berjudul
”Upaya pemasangan plang menemui jalan buntu”
disebutkan bahwa upaya pemasangan plang oleh Pihak Pemkab Bekasi yang terjadi pada tanggal 3 Maret 2021
dimana terhadap lahan Pasar Swasta Nusantara yang dikelola oleh PT BIN (Bintang Inter Nusantara), yang terletak didalam kawasan Pasar Baru Bekasi tersebut diklaim sebagai aset
Pemkab Bekasi dan pada rencananya akan diletakkan plang identitasnya terpaksa tidak terlaksana, karena
dihadang oleh PT. BIN sebagai pihak pengelola pasar tersebut yang mendalilkan mendapat kuasa dari pihak Ahli Waris Umun Bin Sinan ( Pemilik Lahan dengan
Girik C.972 persil 58 Blok III Kohir D.972 ). Setelah sebelumnya didapat keterangan dari H.E.
( Pejabat Satpol PP keec.Tambun Utara ) yang pada saat upaya pemasangan plang tersebut hadir dan mewakili Pemkab Bekasi mengungkapkan, ” bahwa
perintah yang diterimanya adalah lisan dan atau melalui Via telp dari seorang pejabat Pemkab Bekasi Berinisial SH untuk hadir dan melihat pelaksanaan pemasangan plang identitas pada tanah yang merupakan aset Pemkab Bekasi yang sedianya akan dilakukan oleh Paguyuban Pedagang” paparrnya..
Terhadap plang tersebut sendiri sudah disiapkan oleh
Paguyuban Pedagang tersebut dan dibiayai secara mandiri oleh paguyuban tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut awak media Liputan4.com berusaha menemui dan meminta
konfirmasi kepada pejabat Pemkab Bekasi yang berinisial SH tersebut, dan benar dari penjelasannya
bahwa memang plang tersebut adalah dibuat dan dipersiapkan oleh Paguyuban Pasar, dan terhadap
lahan tersebut memang benar adalah milik Pemkab Bekasi yang telah masuk daftar aset Pemkab Bekasi.
Ketika disinggung mengenai plang tersebut mengapa dibuat oleh pihak lain dalam hal ini (Paguyuban
Pasar) bukan oleh Pemkab Bekasi padahal plangnya mengatas namakan pihak Pemkab Bekasi
sebagaimana keterangannya, SH tidak menjawab dan terkesan melempar jawabannya dengan kalimat ”silahkan tanya ke bagian aset dan keuangan” .ucapnnya.
Lebih lanjut SH menjelaskan bahwa kegiatan pemasangan plang tersebut adalah merupakan langkah dan tindakan lanjutan yang diambil Pemkab Bekasi setelah terlebih dahulu mendengar penjelasan
Ba’ay Suhendra yang menjelaskan dimana lokas Tanah Milik Pemkab Bekasi tersebut.
Tanah yang sekarang diduduki oleh PT BIN itu dulu nya dikelola oleh Koperasi Patriot yang bekerjasama dengan Pemkab Bekasi dan tanah tersebut itulah yang dimiliki oleh Pemkab sebagai aset dengan Alas Hak SHM atas nama Saepul Anwar tersebut. Tanah Umun
bin Sinan bukan disitu” ucap salah seorang pejabat pemkab Bekasi.
Berdasarkan informmasi yang di himpun oleh awak media Liputan4.com memang benar telah terjadi pertemuan pada tanggal
23 Februari 2021 di kediaman Ba’ay Suhendra dengan beberapa pihak yang jika dilihat dari seragamnya
yakni adalah ASN dari pemkab Bekasi, dan dibenarkan
oleh pejabat pemkab terkait, bahwa pertemuan itu adalah dalam
rangkaian mendengar penjelasan Ba’ay Suhendar tentang lokasi Aset Pemkab Bekasi sebagaimana
yang dimaksud dalam SHM atas nama Saepul Anwar. Namun pertemuan tersebut rupanya dianggap lain oleh pihak pedagang pasar dan ahli waris Umun Bin Sinan, karena dengan ditunjuknya lokasi pasar
nusantara sebagai lokasi tanah yang merupakan Aset Pemkab Bekasi membuat Ahli Waris dan Para
pedagang diPasar Nusantara merasa terganggu,. Penjelasan sepihak Ba’ay tersebut dianggap suatu kebohongan dan menimbulkan kegaduhan serta keresahan dikalangan pedagang
pasar yang terletak di Pasar Swasta Nusantara, di picu atas pemasangan plang tersebut yang dianggap telah menimblkan keresahan dan kegaduhan. Diwakili oleh Solihin (salah satu ahli waris Umun bin Sinan) telah melaporkan Ba’ay Suhendra Ke Polres Metro Bekasi
dengan Laporan Polisi No.: LP/592/K/II/2021/SPK/Restro Bks Kota tertanggal 24 Februari 2021 dengan
pelaporan bahwa Ba’ay Suhendra diduga telah melakukan perbuatan pidana Menyebarkan Berita Bohong yang menimbulkan kegaduhan dan keonaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media Liputan4.com sampai berita ini diturunkan Pemeriksaan terhadap Perkara tersebut masih berjalan pada tahapan penyelidikan oleh pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Kota Bekasi.
Ketika di konfirmasi pihak Pelapor ( Solihin ) di Kantor PT BIN, salah seorang Staf PT BIN kala itu mengatakan bahwa ada upaya dari pihak – pihak tertentu yang berusaha menghubungi Pelapor untuk bisa mediasi dan mencabut laporan, namun Pelapor tetap melanjutkan laporan tersebut sampai
dengan adanya kepastian hukum yang berkeadilan”. Kita tidak mau damai, supaya kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua agar jangan lagi ada kejadian – kejadian serupa dan perbuatan – perbuatan yang meresahkan pedagang disini, hukum harus tegas tanpa melihat siapa dia”. Imbuh staf PT BIN tersebut.
(Ics/apd)
Berita dengan Judul: Tidak Paham letak Aset, Pemkab Bekasi ikuti Petunjuk Ba’ay Suhendra pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Icun Sanjaya