Berita  

Tidak Jalankan Visi Misi Kades Wai Muli Timur Rolling jabatan perangkat Desa

tidak-jalankan-visi-misi-kades-wai-muli-timur-rolling-jabatan-perangkat-desa

LIPUTAN4.com, LAMPUNG SELATAN,- Rolling jabatan perangkat desa, yang dilakukan kepala desa Wai Muli Timur, kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, menuai protes ketidak terimaan dari bersangkutan yang menjabat sekretaris desa (Sekdes) dan Kasi Pemerintahan.

Dalam keterangannya kepada media Sekdes desa Wai Muli Timur, Santawi Qudratulloh. S.pd.I., mengatakan, sedih dan tidak terima, atas keputusan Rolling jabatan perangkat desa tersebut yang diterimanya, karena di anggap sepihak dan tidak adil. Minggu (23/05/2021).


“Bermula pada hari senin kita bagi penghasilan tetap (Siltap), hari selasanya gaji tunjangan Sekdes, hari rabunya turun surat dari Bupati Lampung selatan untuk pembentukan Pilkades, dan pada hari Kamis itu, saat masuk kantor, tiba tiba disuruh kumpul, katanya jam 10 ini akan ada Rolling jabatan, kaget saya, saya selaku Sekdes jadi operator, sedangkan Ibu Maimunah selaku Kasi pemerintahan jadi bendahara barang, lucu pak saya bilang tidak ada ceritanya, disitukan saya itu Siltap dan disitu kasi pemerintahan kok jadi jadi operator, ini pemecatan secara harus, saya tidak terima, lalu saya pergi pulang” Ungkap Santawi

“Surat yang tertanggal 30 April 2021, saat Rolling jabatan (pemecatan menurut Santawi) tertanggal 06 Mei 2021, lalu pada hari senin tanggal 10 Mei 2021, saya kirim surat ke kecamatan Rajabasa, ke PMD, Dispektorat dan ke DPRD Lamsel”, Ujarnya.

“Alasan pemecatan ini, saya rasa karena saya akan mencalonkan Kepala Desa (kades) dalam Pilkades yang akan datang.
Kalau gak mau di pecat ya mundur katanya kades, ya saya bilang inj lucu, Sementara Surat Keputusan (SK) saya ditetapkan sah secara negara, kalau pun harus melakukan pemecatan, itu pun harus ada ada mekanisme dan alasannya.
1. meninggal dunia.
2. terjerat hukum diatas 5 tahun penjara.
3. pengunduran diri.
kalau bukan itu gak bisa di pecat, atau ada Surat peringatan (Sp) 3 kali, itu pun butuh waktu, tidak sesingkat itu minimal setengah bulan”, Tegas Santawi.

Dengan adanya Rolling atau pemecatan yang dialami Santawi, “hati saya sedih dan tidak terima, kok sepihak, kenapa tidak musyawarah baik baik, di panggil dulu bicara baik baik, apa maunya, kalau seperti itu kan enak saya jawabnya, kalau di suruh mundur kalau baik dan jelas kenapa gak sih”, Ucapnya.

“Memang betul saya ada niat untuk mencalonkan diri di pilkades, tapi begitu berkas sudah saya masukkan, saya pun nantinya akan mundur dan mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan saya selaku Sekdes”, Urai Santawi.

“Harapan saya tegakkan secara adil dan kembalikan seperti semula, atau siapa pun yang akan mencalonkan pilkades mendatang untuk mundur atau cuti dari jabatannya yang sekarang, termasuk Kades”, Tutupnya.

Hal senada pun di sampaikan Kasi pemerintahan desa Wai Muli Timur, Mai Munah, saat di konfirmasi langsung, Rolling jabatan perangkat desa tersebut belum pernah dilaksanakan rapat atau musyawarah, tiba tiba di panggil dan langsung dibacakan surat Rolling jabatan itu.

“Belum pernah dilaksanakannya rapat atau di panggil secara pribadi soal Rolling jabatan itu sebelumnya oleh Bapak Kades, saat itu pas saya mau minta izin tidak masuk kantor karena hendak mengerjakan Sustainable Development Goals (SDGs), di rumah aja, karena kalau di kantor saya kurang Fokus, karena di panggil lagi di panggil lagi jadi tidak khusus”, Ujar Maimunah.

“Tiba tiba pak sahrial memanggil saya lewat telpon, ke kantor dulu penting katanya, nah pas saya ke kantor disitu sudah rame ada BPD Segala, semua kasi, kaur dipanggil keatas diruang kerja Bapak Kades, dan langsung di bacakan surat Rolling jabatan itu, tanpa ada alasan yang jelas , tanpa ada kesalahan yang jelas kenapa ada surat Rolling jabatan itu kesaya, apa karena suami saya yang mau mencalonkan diri menjadi kepala desa way muli ini, apa karena ada alasan lain saya tidak tau dan itu tidak jelas.
Kesalahan saya apa, dimana dan kurang saya dalam bekerja apa”, Ungkapnya.

“Saya kaget dan saya tidak terima keputusan ini, karena ini sangat mendadak, kalau tadinya saya di panggil dulu, di omongin, apa gimana ya, ya saya terima, karena saya tau, itu kebijakan kepala desa sih sebenarnya mah kita hanya bawahan”, Tambahnya

Lebih lanjut ditempat yang berbeda, saat di temui langsung, Kepala desa Wai Muli Timur, Zamra menyatakan, Itu sudah ada aturannya dalam Undang Undang dan Peraturan Mendagri tentang Rolling jabatan perangkat desa.

“Saya Lakukan itu dengan dasar melihat kinerja bawahan itu tidak sesuai dengan prinsip prinsip dasar yang kita buat yang sudah kita sepakati, kan gitu”, Ucap Kades.

“Kenapa Rolling jabatan itu saya buat, karena mereka ini sudah melakukan pengkondisian di masyarakat, sedangkan merekakan belum jadi calon, mereka juga kan ada kepentingan disitu, untuk pencalonan diri mereka sebagai kepala desa, dan saya melakukan Rolling jabatan itu karena ada peraturannya, demi berjalan atau tidaknya pemerintahan desa yang sudah di penghujung yang saya pimpin, itu pun sudah berkali-kali saya tegur, teguran saya itu bukan mau di mutasi atau tidak, lu orang kerja harus sesuai dengan Visi Misi saya”, Tegas Kades.

“Coba tanya dengan mereka , apa mereka itu bekerja sudah sesuai dengan Visi Misi saya.
Beberapa kali melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) seperti itu, karena di bawah itu seperti suaminya Kasi Pemerintahan Maimunah mau mencalonkan sebagai kepala desa, samtawi mau mencalonkan sendiri, mereka sudah melakukan pengkondisian pengkondisian di bawah, makanya saya menegor bila mana tidak berjalan dengan Visi Misi saya silahkan keluar”, Cetus Kades.

Dalam isi surat Rolling jabatan perangkat desa Wai Muli Timur, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, yang di terima Sekdes Santawi dan Kasi Pemerintahan Maimunah, yang disertakan.
1, Undang undang No. 06 Tahun 2014, Tentang Desa.
2. Mendagri No. 83 Tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
3. Mendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa.
4. Mendagri No. 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah.

Ditempat dan waktu yang berbeda saat di temui langsung media, Camat Rajabasa, Sabtudin. S. Sos. SMi., mengatakan, “semua itu kebijakan kepala desa Way Muli Timur dan itu sah sah saja yang di lakukan kepala desa tersebut, karena itu wewenang dan kebijakan serta aturan kepala desa itu”, Singkat Sabtudin, Senin (24/05/2021).

 

Berita dengan Judul: Tidak Jalankan Visi Misi Kades Wai Muli Timur Rolling jabatan perangkat Desa pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Hasanuddin