Berita  

“Tidak Hormati” PN Medan, PKS PT CSJC Ancol Sergai Mangkir

“tidak-hormati”-pn-medan,-pks-pt-csjc-ancol-sergai-mangkir

Liputan4.com, Sergai – PKS PT Cipta Sawitta Jaya Cemerlang (CSJC) yang beralamat di Ancol Dusun VI, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara tidak patuh dan seolah tidak menghormati Pengadilan Negeri Medan.

Tindakan tidak patuh serta tidak menghormati ini terlihat ketika PKS PT CSJC Mangkir atau tidak hadir dalam panggilan PN Medan pada saat dilakukan aanmaning di ruangan Ketua PN Medan, selasa (26/04/2022) yang lalu.


Atas tindakan mangkir yang dilakukan PT CSJC tanpa alasan ini, Ketua Pengadilan Negeri Medan kelas 1A khusus Setyanto Hermawan, SH., M. Hum terpaksa menunda dan akan kembali melakukan aanmaning kedua pada (19/05/2022) mendatang.

” Ya karena tidak hadir pihak PKS PT CSJC aanmaning akan dilakukan kedua pada (19/04/2022)” Ujar salah satu juru sita saat dikonfimasi Liputan4.com usai aanmaning yang hanya dihadiri oleh kuasa hukum dari 11 karyawan (26/04/2022).

Helvi Dolok Saribu selaku Ketua PK SBSI Dusun VI Dolok Merawan kepada Liputan4.com di kediamannya, Minggu (1/05/2022) menuturkan, PKS PT CSJC ini sengaja menunda nunda melakukan pembayaran kepada 11 karyawan. Selain itu PT CSJC Ini juga menunjukkan sikap tidak patuh dan tidak menghormati PN Medan yang telah memanggil melalui PN Serdang Bedagai.

” Untuk apalah PT. CSJC Mangkir dalam panggilan aanmaning di PN Medan, ya seharusnya koperaktif lah, Patuhlah mereka (PT CSJC red). Kalau saya melihat mereka hanya menunda nunda pembayaran saja” Sebutnya.

Untuk itu, lanjutnya, “Saya berharap mereka bersikap koperaktif dan menghormati PN Medan. Jangan lagi menunda nunda pembayaran, Apalagi ini kan sudah Kekuatan hukum tetap atau inkracht. Jadi tidak ada lagi gunanya menunda nunda” Ungkapnya menambahkan.

Untuk diketahui Aanmaning Ini merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa teguran kepada tergugat atau yang kalah (dalam hal ini PT CSJC) agar menjalankan isi putusan secara suka rela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari penggugat (11 eks karyawan).

Diberitakan sebelumnya, gugatan 11 mantan (eks) karyawan PKS PT CSJC di kabulkan atau dimenangkan oleh PN Medan berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan salinan putusan nomor 185/pdt.Sus – PHI /2020/PN. Mdn, tanggal 03 desember 2020. (Dmk)

Berita dengan Judul: “Tidak Hormati” PN Medan, PKS PT CSJC Ancol Sergai Mangkir pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sarianto Damanik