LIPUTAN4.COM.JAKARTA – Dalam rangka pendisiplinan kepada warga masyarakat terhadap kepatuhan menerapkan protokol kesehatan terutama pemakaian masker saat berada di ruang publik, Polsek Kepulauan Seribu Selatan melakukan Ops Yustisi Gabungan di Kampung Tangguh Jaya Pulau Untung Jawa. Kamis (15/7).
Kapolsek Kep Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono mengatakan, bahwa dalam masa PPKM Darurat warga dibatasi kegiatannya dan wajib menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat diruang publik.
“Bukan saja warga yang tidak menggunakan masker saat berada diruang publik, kegiatan yang menimbulkan kerumunan pun kita bubarkan,” kata Wisnu Wardono.
Ditambahkan Wisnu, bahwa pihaknya bersama tiga pilar akan terus menegakkan aturan protokol kesehatan kepada warga masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin masif.
Setiap hari pihaknya membagikan masker kepada warga masyarakat dengan maksud tidak ada alasan tidak punya masker.
“Saat ini sebaran Covid-19 makin mengkhawatirkan, untuk itu kita ingin warga patuh aturan protokol kesehatan terutama pakai masker sehingga tidak terpapar Covid-19,” tambahnya.
Tercatat, Ops Yustisi Gabungan yang diadakan di Pulau Untung Jawa Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan ini menjaring 7 pelanggar.
“Dari 7 pelanggar, 5 kita kenakan sanksi teguran dan 2 dikenakan sanksi kerja sosial,” ujarnya.
Berita dengan Judul: Tidak Bermasker, 7 Pelanggar di Sanksi Sosial oleh Petugas Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik