Berita  

Tidak Akui Tanah Ulayat, Namun PT. AA Distrik Duri II Bagikan Fee Hasil Tanamannya Kepada Warga Sakai Bathin Beringin

tidak-akui-tanah-ulayat,-namun-pt.-aa-distrik-duri-ii-bagikan-fee-hasil-tanamannya-kepada-warga-sakai-bathin-beringin

Liputan4.com, Bengkalis-RIAU – Keberadaan wilayah Adat masyarakat Sakai diakui di dalam Rencana Program Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Bengkalis tahun 2005-2025. Yakni pada poin 2.1.4.4, Kebudayaan di Kabupaten Bengkalis juga terdapat suku asli yang mendiami pesisir pantai dan kawasan hutan yang kehidupannya masih sederhana. Seperti Suku Sakai, Suku Laut, Suku Akit, Suku Bonai, Suku Hutan. Dan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis telah melakukan pembinaan setiap tahunnya.

Namun persoalan terkait tanah Ulayat sepertinya tidak pernah usai di wilayah tersebut. Seperti persoalan Bongku dengan pihak perusahaan Arara Abadi Distrik Duri II. Yang mana tanah Ulayat yang dikerjakan Bongku di wilayah Desa Koto Pait Beringin Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis itu, dinyatakan pihak perusahaan tersebut tidak ada hak Ulayatnya. Dan yang terbaru adalah persoalan Dana Fee bagi hasil tanaman kehidupan PT. Arara Abadi Distrik Duri II kepada masyarakat Sakai Bhatin Beringin.


Yang mana baru-baru ini, beberapa warga Sakai Bhatin Beringin mempertanyakan soal dana bagi hasil tanaman kehidupan dari PT Arara Abadi yang diduga dinikmati hanya beberapa orang saja.

Seperti yang disampaikan sebelumnya, Pramadi anak dari Almarhum Rasidin yang merupakan keluarga dari Bhatin Beringin Sakai.

“Saya merupakan salah satu dari masyarakat Sakai Bhatin Beringin yang tidak menerima bagian dari fee bagi hasil tanaman tersebut. Ini Akibat dari lemahnya sistim management perusahaan yang menimbulkan persoalan antara kami sesama warga Sakai Bhatin Beringin. Saya minta kepada Pimpinan PT Arara Abadi Distrik Duri II untuk mengaudit penyerahan dana Fee bagi hasil tanaman kehidupan kepada warga Bhatin Beringin Sakai”, ujarnya.

Terkait berbagai persoalan tersebut, Syafrin, selaku Pelimo Debalag Sakai Riau Kawasan 8 & 5, sangat menyayangkan adanya persoalan-persoalan itu. Seperti persoalan pembagian dana Fee bagi hasil tanaman kehidupan dari PT Arara Abadi Distrik Duri II. Ia menyebutkan bahwa persoalan tersebut dapat memecah belah keluarga Bhatin Beringin Sakai.

“Kami masyarakat Sakai sudah ada sejak sebelum Negara kita ini merdeka. Jadi kami berharap, perlakukan kami dengan adil, dan jangan bodohin kami. Seharusnya Perusahan Arara Abadi Distrik Duri II itu menyelesaikan dulu tuntutan masyarakat Sakai yang sebenarnya, yakni lahan Ulayat. Kalau sudah selesai, baru berdialog tentang bagi hasilnya”, ujar Syafrin.

Lanjutnya, “jika lahan Ulayat kami yang ada 9.000 ribu hektar itu tidak diakui, kenapa dana fee bagi hasil tanaman di atas lahan itu dibagikan pihak PT. Arara Abadi Distrik Duri II kepada masyarakat Sakai Bhatin Beringin?. Dan dari pada itu, kami juga berharap adanya campur tangan pihak pemerintah untuk meluruskan persoalan ini”, ucap Syafrin kemudian.

Pada kesempatan itu, Syafrin juga berharap agar Pemerintahan Pusat segera menerbitkan Undang-undang Masyarakat Adat. Dan kepada Pemerintahan Daerah, ia juga berharap agar segera menerbitkan Peraturan Daerah terkait Masyarakat Adat.

Sampai dengan diterbitkan berita ini, pihak PT. Arara Abadi Distrik Duri II belum dapat dikonfirmasi Liputan4.com.

Berita dengan Judul: Tidak Akui Tanah Ulayat, Namun PT. AA Distrik Duri II Bagikan Fee Hasil Tanamannya Kepada Warga Sakai Bathin Beringin pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Erwin Nababan