Foto : Kepala Dinas PMD TTS,Nikson Nomleni
Liputan4.com, Soe-TTS
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 50 desa tersebar di 32 Kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) segera dilanjutkan.
Pilkades yang tertunda sejak tahun 2020 lalu akibat covid-19 baru akan dilanjutkan setelah adanya Surat Edaran Mentri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera melanjutkan pelaksanaan proses Pilkades.
“Surat Edaran Mendagri bahwa proses Pilkades ditunda ke 9 Oktober. Dalam surat tersebut juga tidak boleh melakukan beberapa tahapan pada Agustus dan September, mengingat pandemi covid-19 masih berlanjut,”Kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten TTS, Nikson Nomleni diruang kerjanya Rabu (25/8).
Tahapan-tahapan yang tidak perlu dilakukan di bulan Agustus dan September sesuai SE Mendagri menurutnya adalah, penarikan nomor urut, kampanye terbuka dan pencoblosan, tidak harus dilakukan pada Agustus dan September. Sebab, edaran tersebut pemilihan baru berlangsung 9 Oktober.
“Tiga tahapan ini tidak dilakukan secara terbuka karena nanti mengumpulkan banyak orang dan melanggar protokol kesehatan (Prokes),”Kata Nikson.
Untuk kampanye kata Nikson, bisa memakai cara lain yang ditempuh seperti menggunakan media lain untuk memperbanyak dan disosialisasikan kepada masyarakat dan saat pemilihan atau pencoblosan akan memperbanyak bilik suara, untuk tidak mengumpulkan banyak orang.
Sesuai jadwal Pilkades akan tetap diselenggarakan pada Oktober dan November. Diharapkan setelah 9 Oktober bisa dilaksanakan sebab tahun depan ada 131 desa yang juga harus masuk pada proses Pilkades pasca berakhirnya masa jabatan pada Juni 2022 mendatang nanti.
Proses Pilkades harus dilakukan tahun ini, sebab jumlah ASN berbanding terbalik dengan jumlah kades yang akan proses Pilkades jauh lebih sedikit, apalagi ditambah 131 Desa pada 2022 mendatang, oleh karena itu paling lambat November harus Pilkades.
Sebab, tahapan yang sudah dilakukan kata Nikson adalah pengumuman administrasi bakal calon, selanjutnya penetapan calon sekaligus tahapan yang akan diizinkan pemerintah untuk dilanjutkan.
Terkait anggaran, Dinas teknis dalam hal ini Dinas PMD sudah mengusulkan Rp 2 miliar disampaikan ke TAPD dan dibawah ke Banggar untuk dibawah ke Perubahan Anggaran untuk bisa melaksanakan pemilihan atau proses demokrasi di TTS.
“Tetap akan taat protokol kesehatan. Sosialisasi visi misi bakal calon tidak bisa kumpul masa,”Ujarnya.
Sementara itu anggota komisi I DPRD TTS, Yudi Arifus Selan mengapresiasi langkah yang diambil Pemda TTS melalui Dinas PMD TTS untuk melanjutkan proses Pilkades yang tertunda satu tahun lebih.
Menurutnya, selaku DPRD TTS sangat mendukung apa yang dilakukan Pemda TTS demi kesejahteraan rakyat.
“Kami akan mendukung sebab sudah setahun proses Pikades ditunda maka sudah harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,”Ucapnya
Berita dengan Judul: Tertunda Sejak Tahun 202, Pilkades Di TTS Dilanjutkan Bulan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Simron Yerifrans