KUPANG.COM – Demi menjaga kestabilan harga komoditas hasil bumi di NTT khususnya rumput laut, pemerintah NTT siapkan 3 tempat resmi untuk membeli rumput laut.
Selain menyiapkan perusahan untuk siap membeli hasil panen rumput laut, Pemerintah NTT juga mengatur harga jual rumput laut yang tentunya berpihak kepada para petani.
Pemerintah mengatur perusahan yang siap membeli dan mengatur harga serta menjaga pasar rumput laut tidak terlambat menjual, pemerintah juga bertekad untuk menghasilkan olahan rumput laut dalam kemasan yang dikeluarkan secara legal oleh masyarakat NTT sendiri.
Pengaturan ketataniagaan tersebut telah di tetapkan pada tanggal 14 Januari 2022.
Dalam ketetapan itu, Pemerintah NTT telah mengeluarkan peraturan tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi NTT, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 39 tahun 2022 tentang tata niaga komoditas hasil perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Perlu diketahui peraturan tersebut diatur tentang pedoman pengawasan dan tata cara pelaku usaha dalam menjalankan produksi dan penjualan komoditas hasil perikanan.
Salah satu komoditas unggulan yang diatur tata niaganya dalam peraturan tersebut adalah rumput laut yang tertuang dalam pasal 15 ayat 3 yakni khusus untuk rumput laut dalam bentuk bahan baku yang sudah dikeringkan dilarang untuk diperdagangkan ke luar Wilayah Daerah NTT.
Sejalan dengan hal tersebut maka Pemprov telah menyiapkan 3 perusahaan pengelola bahan baku rumput laut yang berada di Kabupaten Kupang, yakni PT. Rote Karaginan Nusantara, Kabupaten Sumba Timur yakni, PT. Algae Sumba Timur Lestari dan Kabupaten Sabu Raijua yakni, CV. Agar Kembang.
Ketiga perusahaan tersebut diharapkan dapat mengakomodir seluruh bahan mentah dan bahan baku kering dari pengepul di lapangan yang diambil dari kelompok atau individu tani budidaya rumput laut.
Walau sudah diatur dalam sebuah peraturan, masyarakat atau petani rumput laut masih mengeluh belum adanya penetapan harga pembelian dari petani maupun pengepul budidaya rumput laut.
Namun berdasarkan surat penegasan harga pasar rumput laut yang dikeluarkan oleh Pemerintah yakni, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT membuat para petani maupun pengepul mengeluhkan hal tersebut, karena mereka menilai pemerintah masih semenah-menah menetapkan harga secara sepihak.
Melihat hal tersebut, salah seorang petani rumput laut kepada media ini, yang tak mau namanya disebutkan, berharap agar pemerintah NTT harus segera menentukan harga beli rumput laut, sehingga tidak terkesan memberi kebebasan kepada ketiga perusahaan untuk mengatur harga binya sendiri dan itu sangat merugikan semua warga.
“Diharapkan kepada pemerintah dalam menetapkan harga pasar yang jelas dan tepat sehingga tidak merugikan para petani dan pengepul, karena nantinya seakan-akan perusahaan yang tetapkan harganya sendiri dan tidak sesuai dengan harga pasar yang selama ini kita jual”.
Di pihak lain, diketahui bahwa tujuan Pergub tersebut guna menghidupkan dan memberdayakan para petani rumput laut di NTT.
Selain itu Pergub tersebut sebagai upaya proteksi terhadap produk yang dihasilkan dari bumi Flobamora agar tidak menjadi merek dagang daerah lain.
Seperti yang terjadi selama ini, banyak hasil rumput laut dari NTT yang dijual ke luar dan kemudian dilabeli dengan nama daerah lain, karena produknya berasal dari NTT dan diolah di sini, membuka lapangan kerja bagi Masyarakat NTT.
Keuntungan lain, ada retribusi untuk Pemerintah Provinsi dalam bentuk pajak bagi Negara.
Regulasi yang dikeluarkan oleh Pemprov NTT, termasuk didalamnya usaha budidaya rumput laut bertujuan untuk melindungi dan mensejahterakan semua pihak yang terlibat dibidang budidaya rumput laut, serta meningkatkan daya saing dan nilai tambah komoditas rumput laut melalui penguatan tata kelola, rantai pasok dan rantai nilai mulai dari tingkat pembudidaya, pengumpul sampai pihak perusahaan/industri secara lebih terintegrasi.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan iklim investasi di Daerah, sehingga memiliki dampak yang luas bagi penciptaan lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan percepatan Pembangunan Daerah.
Kepala Desa Tabolong sekaligus Tokoh Masyarakat Kabupaten Kupang, Zet A. M. Nggadas kepada media ini mengajak para pelaku usaha budi daya rumput laut di kabupaten kupang, untuk meningkatkan produkvitas budidaya rumput laut dengan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTT.
“Kita percayakan kepada Pemerintah Provinsi NTT untuk membuat regulasi yang akan membantu jalannya roda perekonomian di bidang rumput laut, kita harus yakin bahwa regulasi-regulasi tersebut dapat memberikan dampak yang positif bagi para pelaku usaha rumput laut dan bahkan masyarakat NTT secara umum.
Berita dengan Judul: Tertibkan Harga Jual Rumput Laut, Pemprov NTT Siapkan 3 Perusahan Resmi Siap Beli Hasilnya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : ris