Pelaku pencurian besi, DIS alias Aceng yang berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Dolok Merawan.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
DIS alias Aceng (39) warga Dusun III, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang merupakan satu dari sejumlah orang pelaku pencurian puluhan batangan besi akhirnya berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Dolok Merawan, Kamis (14/7/2022).
Kini pelaku yang kepergok sedang melakukan pencurian batangan besi milik PT Hutama Karya Persero bersama sejumlah rekannya dilokasi STA 29+600 di Dusun III, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (13/7/2022) tengah malam sekitar pukul 23.30 WIB tersebut telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Dolok Merawan AKP Surianto Pinem SH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (15/7/2022) pagi membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu dari pelaku pencurian tersebut. Dan peristiwa pencurian dengan pemberatan ini telah dilaporkan dengan nomor : LP/ B / 14 / VII / 2022 / Polsek Dolok Merawan, Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut, tanggal 14 Juli 2022.
“Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 52 batang besi dengan panjang 2 meter dan berat sekira 20 Kg perpotong, 2 buah egrek, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa TNKB, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam tanpa TNKB, 1 buah gergaji besi serta 1 buah pemukul kayu dengan panjang sekitar 50 Cm”, ungkap AKP Agus Arianto.
Dikatakan Kasi Humas, terungkapnya kasus pencurian ini berawal pada Rabu (13/7/2022) tengah malam sekira pukul 23.00 WIB, dimana saat melakukan patroli dilokasi STA 29+600 di Dusun III, Desa Limbong, Humas PT Hutama Karya Persero, Sutrisno (48) bersama Evento Sitompul (53) dan Yossi Fahlevi (34), mendengar adanya suara gergaji memotong besi serta suara bantingan besi.
Curiga, Sutrisno bersama kedua rekannya kemudian mengecek asal suara dan melihat sejumlah orang yang tak dikenal tengah memotong besi pengaman bahu jalan tol tersebut. Ketiganya lalu mengejar dan berusaha menangkap para pelaku, namun hanya pelaku DIS alias Aceng yang berhasil ditangkap.
“Pelaku DIS alias Aceng beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Polsek Dolok Merawan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan akibat pencurian yang dilakukan oleh pelaku dan teman-temannya tersebut, pihak PT Hutama Karya Persero mengalami kerugian sebesar Rp.6.240.000,-“, ungkap AKP Agus Arianto.
Kasi Humas AKP Agus Arianto turut menegaskan jika DIS alias Aceng, pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke -4e dan 5e dari KUHPidana. (RP)