Liputan4.Com – Lombok Timur NTB – Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan S dan Z tersangka pada kasus penyalah gunaan bantuan Alsintan (Alat Mesin Pertanian) dari Dirjen Prasarana dan Sarana pertanian pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi,SH melalui Rilisnya yang diterima Liputan4.Com menyampaikan Pada hari ini Kamis 08 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lombok, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang tersangka dengan didampingi oleh Penasehat Hukum masing-masing tersangka.
Penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290,- (tiga milyar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).
Nilai kerugian negara Rp.3,8 miliar itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Yang Bersumber Dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementrian Pertanian Republik Indonesia TA. 2018.
Adapun ke 2 (dua) tersangka yang telah diperiksa yaitu saudara S Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang berperan menyuruh saudara AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur.
Dimana UPJA (Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian) tersebut akan diusulkan untuk di terbitkan SK CPCL (Calon Petani dan Calon Lokasi) oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.
Kemudian saudara Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan saudara S dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.
Bahwa untuk tersangka saudara AM saat ini tidak bisa dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan mangkir dari penggilan Kejaksaan, dan Tim penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka AM.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka selesai, kemudian dilakukan Rapid Antigen terhadap tersangka oleh tim dari medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.
Setelah itu barulah tersangka dibawa ke Rutan selong untuk menjalani penahanan selama 20 (hari) terhitung sejak tanggal 08 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022.(red)
Berita dengan judul: Tersangka S dan Z Ditahan Kejari Lombok Timur, Pada Kasus Alsintan T.A.2018. pertama kali tampil pada Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. Reporter : Makbul