Berita  

Tersangka kasus penganiayaan, kini tersangka terjerat kasus pencabulan anak dibawah umur

tersangka-kasus-penganiayaan,-kini-tersangka-terjerat-kasus-pencabulan-anak-dibawah-umur

Liputan4.com| Sukabumi- Aksi pelaku penganiayaan, motif cemburu, sedang ditangani pihak Sat Reskrim Polsek Kebonpedes dan beritanya sudah tayang di media online liputan4.com, Minggu (09/10/2022),

Dari hasil  pemeriksaan penyidik Reskrim Polsek Kebonpedes,bahwa tersangka MW  Dikenakan pasal berlapis.


Iptu Tommy Ganhany Jaya sakti, S.IP selaku Kapolsek Kebonpedes dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebonpedes Aiptu Ugan Sugandi, SH, ketika dikonfirmasi, bahwa pelaku yang berinisial MW ternyata tidak hanya menganiaya ternyata pelaku diduga juga melakukan pencabulan terhadap korban.

Pelaku MW kini terjerat pasal berlapis yaitu kasus penganiayaan dan kasus pencabulan anak di bawah umur, untuk kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Polsek Kebonpedes melimpahkan kepada Polres Sukabumi Kota unit PPA, kini pelaku di tahan di Rutan Polres Sukabumi Kota.’” Ucapnya.

“Tersangka MW melakukan pelecehan seksual  terhadap korban. Hal itu diperkuat dengan hasil visum.
Pelaku juga memukul terhadap korban.” Ungkap Iptu Tommy Ganhany Jaya sakti, S.IP

Menurut Kapolsek Kebonpedes Iptu Tommy Ganhany Jaya sakti, S.IP  dalam aksi dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban ini tidak diketahui oleh ibu kandung korban.

“Jadi mari menjaga anak-anak kita. Mereka punya masa depan,” tegas Kapolsek Kebonpedes Iptu Tommy Ganhany Jaya sakti, S.IP

Dalam perkembangan terakhir, tersangka MW dijerat pasal berlapis yakni Penganiayaan Pasal 351 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pencabulan atau kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 82 dan atau 76C Jo Pasal 80 dan atau Pasal 76b UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

Berita dengan Judul: Tersangka kasus penganiayaan, kini tersangka terjerat kasus pencabulan anak dibawah umur pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Edis Wijaya