LIPUTAN4.COM – GUNUNGSITOLI, Kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Delimina Telambanua (Korban) di Polres Nias pada bulan maret yang lalu, laporan tersebut resmi sudah di proses oleh pihak penyidik Sat Reskrim Polres Nias.
Sat Reskrim Polres Nias telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus laporan Delimana Telambanua sehingga telah menetapkan tersangka kepada terlapor atas nama Olina Halawa dan Elvin Warisman Telambanua pada tanggal 16 April 2021.
Pada saat pihak penyidik Polres Nias menerima permohonan penangguhan untuk memberi waktu bagi kedua belah pihak, untuk mediasi secara kekeluargaan, dari kedua tersangka tersebut, maka penyidik menerima dan mengabulkan permohonan, sehingga pihak tersangka resmi ditangguhkan pada tanggal 28 April 2021.
Terkait atas permohonan penangguhan tersangka tersebut, maka pihak penyidik Polres Nias meminta kepada kedua orang tersangka sebagai syarat penangguhan tersebut wajib melaporkan diri di Polres Nias 2 kali dalam satu minggu yaitu pada setiap hari senin dan kamis. Namun tenyata tersangka hanya satu kali melakukan wajib lapor yaitu pada hari senin tanggal 3 Mei 2021, sedangkan pada hari kamis tanggal 6 Mei 2021 tersangka masih belum melakukan wajib lapor sebagai kewajiban penangguhan penahanan.
Sementara itu, kuasa hukum korban atas nama Radiusman Hulu.ST,SH,MH, kepada awak media, pada Juma’t (7/5/21), menjelaskan, bahwa tersangka hanya datang melakukan wajib lapor pada hari senin tanggal 3 Mei, sedangkan hari pada kamis tanggal 6 Mei pihak terlapor belum datang menghadiri Polres Nias sebagai kewajiban penangguhan. Padahal hal itu sebagai syarat permohonan tersangka untuk ditangguhkan.
” Saya telah mendapat kabar bahwa keadaan kedua tersangka tersebut diduga kuat sudah melarikan diri dan tersangka sampai saat ini tidak ada dirumahnya masing-masing. Sehingga pihak penyidik turun tangan dan meninjau kedua orang tersangka untuk memastikan keberadaannya, namun ketika polisi datang ke rumah tersangka, ternyata tersangka di ketahui tidak berada di rumahnya masing-masing karena rumahnya dalam kondisi sudah digembok. Bahkan saya juga mendapat telpon dari tetangga tersangka, bahwa tersangka tidak ada dirumahnya sejak hari selasa kemarin tanggal 4 Mei 2021 hingga sampai saat ini, ” jelas Radius.
Lanjut Radius Purnawira Hulu, ST. SH, MH, sebagai kuasa hukum Pelapor (Delimina Telaumbanua), saya berterima kasih kepada pihak penyidik yang telah menetapkan kedua tersangka atas nama Olina Halawa dan Elvin Warisman Telambanua. Namun kesannya kedua tersangka diduga kuat telah melarikan diri, dan saya meminta kerjasama yang baik khususnya pihak penyidik segera mengamankan kembali tersangkanya. Sehingga tidak muncul tanggapan publik dan nitizen yang berbeda pendapat terkait penangguhan tersebut.
Sedangkan Delimina, menyampaikan, semoga polisi dalam hal ini cepat bertindak dan mengambil keputusan untuk segera mengamankan tersangka.
Berita ini dilansir dari Media Buser Bhayangkara74.Com saat konfirmasi kepada Penyidik Dan Humas Polres Nias melalui chat via WhatshApp, terkait kedua orang tersangka tersebut yang diduga telah melarikan diri.
Namun sampai berita ini ditayangkan, pihak penyidik dan Humas Polres Nias belum memberikan penjelasan terkait keberadaan kedua tersangka tersebut.
Berita dengan Judul: Tersangka Kasus Pencurian Diduga Melarikan Diri pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Desman Telaumbanua