LIPUTAN4.COM,TORAJA UTARA–Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Toraja Utara Aiptu Alex Parinding bersama Brigpol Robyn Lolopayung melimpahkan tersangka dan barang bukti ( Tahap II) perkara tindak pidana Penipuan kepada JPU Kejaksaan Cabang Tana Toraja di Rantepao. Kamis, 3/06/2021 pukul 11.00 wita,
Tersangka M S Alias. SP(33) warga Jalan Serang Lr.01, Kel. Tampo tallunglipu, Kecamatan.Tallunglipu , Kabupaten. Toraja Utara.serta Barang bukti berupa 2 (dua) unit sepeda motor.Uang tunai sebesar Rp.6.000.000(enam juta rupiah).
Penyerahan Tersangka bersama barang bukti dilakukan setelah berkas Perkaranya dinyatakan lengkap/P.21 berdasarkan Surat Kacabjari Tana Toraja di Rantepao Nomor : B-532/P.4.26.8/Eoh.1/05/2021, tanggal 24 Mei 2021.
pelaku mendatangi rumah korban dengan mengatakan ada temannya Polisi Ajudan Wakil Bupati yang bernama AMOS bisa membantu mengeluarkan keluarganya ( SIMON SULO dan JHON DASI) yang ditahan di Polsek Rantepao karena melakukan perjudian sabung ayam
kemudian jam 20.00 wita korban ( PAULUS LADA) menyerahkan uang tersebut kepada pelaku ditempat yang ditentukan oleh pelaku, setelah menerima uang pelaku mengatakan kepada korban agar menunggu sampai besok sore ( SIMON SULO dan JHON DASI) akan keluar dari sel Polsek Rantepao.
akan tetapi pada waktu yang telah dijanjikan keluarga korban ( SIMON SULO dan JHON DASI) yang ditahan di Polsek Rantepao tidak juga keluar, selanjutnya korban menghubungi nomor hp pelaku akan tetapi sudah tidak bisa dihubungi lagi,
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara kemudian ditindaklanjuti oleh Timsus Singgallung dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Markus Sapan, sedangkan. Amos masih dalam pencarian (DPO).
Menurut pengakuan pelaku uang sebanyak Rp. 17.000.000 diberikan kepada Amos sebanyak Rp.1.000.000.- dan digunakan untuk minum-minum sebanyak Rp.10.000.000. dan masih ada yang disimpan sebanyak Rp.6.000.000.-
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Harjoko, SH dengan diserahkannya Tersangka dan barang bukti maka untuk tindak selanjutnya menjadi tanggungjawab Kejaksaan untuk proses persidangan.(Rahmat Hidayat)
Berita dengan Judul: Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Penipuan Yang Mengaku Sanggup Mengeluarkan Tahanan Diserahkan Kekejaksaan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Rahmat Hidayat