Berita  

Tersangka Cabul Di Tangguhkan Penyidik, Kuasa Hukum Korban Surati Polda Sulsel

tersangka-cabul-di-tangguhkan-penyidik,-kuasa-hukum-korban-surati-polda-sulsel

Liputan4.Com, Jeneponto_ Menyikapi penangguhan penahanan tersangka kekerasan seksual kepala sekolah SMK Negeri 1 Jeneponto inisial KR kepada siswinya pada tanggal 29 Maret 2021. YLBHI-LBH Makassar selaku kuasa hukum korban menyatakan keberatan atas penangguhan penahanan oleh penyidik Polres Jeneponto .

Melisa SH salah satu kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan dimana terlapor tertanggal 07 April 2021 telah ditetapkan tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan pemberatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.


Pada tanggal 8 April 2021 tersangka dilakukan penahanan di rumah tahana mapolres Jeneponto, namun pada tanggal 13 april 2021 Polres Jeneponto selaku penyidik menangguhkan penahanan tersangka.

Azis Dumpa SH, MH (LBH )  menilai penangguhan penahanan oleh penyidik dinilai tidak pantas, tidak beralasan hukum serta mencederai rasa keadilan korban, alasan keberatan kuasa hukum korban.

” Kami tolak penangguhan penahanan tersangka dengan dasar hukum yakni berdasarkan pasal 31 KUHAP penyidik dapat memberikan penangguhan penahanan berdasarkan kewenangan diskresi sebagaimana juga diatur dalam UU nomor 02 tahun 2002 tentang kepolisian RI, ujar Azis D.

Namum kewenangan penyidik dalam Mengambil tindakan harus melakukan penilaian atas penangguhan Tersangka misalnya Menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban.

LBH Makassar menilai tindakan penangguhan penahanan yang dilakukan Oleh reskrim Jeneponto harus mempertimbangkan Kemanfatan dan keseimbangan kepentingan. Penangguhan penahanan tersebut Sangat bertentangan dengan komitmen Kepolisian RI yang dimana saat ini menjadikan isu perlindungan perempuan dan anak sebagai prioritas Utama.

LBH Makassar selaku kuasa hukum korban akan surati Polres Jeneponto dan Mapolda sulsel serta meminta penyidik Polres Jeneponto bekerja secara obyektif dan profesional, dan akan medesak pihak terkait agar melakukan penahanan tersangka demi tegaknya rasa keadilan.

Beberapa lembaga aktivis Turatea juga menyayangkan langkah penyidik polres jeneponto yang berani mengabulkan permohonan penangguhan tersangka mengingat ini adalah kasus berat yang sensitif bagi daerah yang menjunjung adat istiadat siri na pacce.

 

Berita dengan Judul: Tersangka Cabul Di Tangguhkan Penyidik, Kuasa Hukum Korban Surati Polda Sulsel pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas