KEEROM | Tersangka tindak Pidana Korupsi dan tersangka dugaan pengelapan dalam jabatan Mantan Bupati Keerom Periode 2018-2020, Muhammad Markum berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 atas kasus dugaan pengelapan terhadap sejumlah barang inventaris rumah dinas Bupati Keerom.
Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer kepada awak media menerangkan pada, Rabu (04/08/2021) pagi, di Ruang kerjanya, Mapolres Keerom, Arso Swakarsa.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura pada tanggal 29 Juli 2021, yang mengatakan bahwa berkas perkara Muhammad Markum sudah lengka atau P21.
“Pada hari Selasa 03 Agustus 2021 (Kemarin) tepatnya pkl 15:30 WIT, kami melimpahkan saudara Muhammad Markum beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Christian Aer menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka juga sudah diperpanjang selama 40 hari dan kini statusnya sebagai tahanan Kejari Jayapura.
“Setelah 20 hari masa tahanan penyidik, kini sudah diperpanjang sebagai tahanan Kejari Jayapura selama 40 hari dan diperkirakan sampai akhir Agustus ini,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, tersangka dijerat Primer pasal 3 pidana penjara seumur hidup dan atau paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun.
Sedangkan subsider pasal 10 dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan primer pasal 374, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun pasal 372 dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
“Dalam kasus ini tersangka disangkakan tindak pidana korupsi dan penggelapan dalam jabatan,” tutupnya.
(Red/Makatita)
Berita dengan Judul: Tersandung Korupsi, Mantan Bupati Kerom Dijerat UUD Tipikor pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Redaksi Papua