Infakta.com | Kabupaten Bekasi | Dua pekan sudah pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Melalui pertimbangan berdasarkan angka yang ada, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM
Lantas, bagaimana aturan terbaru usai pencabutan PPKM?
Aturan terbaru pasca-pencabutan PPKM
Ketentuan selama pencabutan PPKM telah diatur dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Meski PPKM dicabut, tetapi sesuai dengan Inmendagri tersebut, terdapat sejumlah aturan yang wajib diikuti masyarakat.
Berikut sejumlah aturan pasca pencabutan PPKM:
- Memakai masker
- Masker masih diimbau untuk dipakai terutama saat: Keadaan kerumuman dan keramaian aktifitas masyarakat Di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit termasuk transportasi publik Masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan Masyarakat yang kontrak erat dan terkonfirmasi Covid-19
- Cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer Masyarakat diimbau masih harus mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer
- Waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri terhadap Covid-19 Masyarakat diingatkan untuk tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tak tertular Covid-19.
- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi Implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki atau memakai fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik
- Vaksinasi primer dan booster Masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar dan terminal.
- Testing jika kontak erat dengan konfirmasi positif Masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk melakukan testing jika melakukan kontak erat dengan orang yang positif.
Instruksi ini pun diberlakukan pemerintah daerah
Sesuai dengan inmendagri ini, gubernur, bupati, dan wali kota juga diminta mencabut semua peraturan yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Selain itu, para pemimpin daerah diminta tetap mengaktifkan Satuan Tugas Daerah.
Para pemimpin daerah juga diminta memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif pada setiap bentuk aktivitas masyarakat yang bisa menyebabkan kerumumanan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah daerah juga diminta memastikan ketersediaan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat melalui Uptd P3llaj Wilayah I memberikan instruksi untuk tetap melakukan sosialisasi prokes Covid-19 di setiap terminal tipe b yang dikelola oleh Pemprov Jabar.
Berikut aturan pemberlakuan pasca – pencabutan PPKM di terminal cikarang
- Melakukan Sosialisasi Prokes Covid-19
- Mengecek suhu dan menghimbau para penumpang dan pengemudi serta warga yg berada di lingkungan terminal untuk menggunakan masker.
- Cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer masyarakat diimbau masih harus mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer