Terlibat Tindak Pidana Narkotika Polres Tebing Tinggi Ringkus Farid Dan Izar

Kedua pelaku tindak pidana narkotika FSP alias Farid dan MIH alias Izar beserta seluruh barang bukti.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba melakukan penangkapan terhadap dua orang pria, FSP alias Farid (26) dan MIH alias Izar (31), yang diduga merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Sabtu (16/4/2022) tengah malam sekira pukul 00.20 WIB.


Penangkapan terhadap kedua pelaku FSP alias Farid warga Jalan Danau Laut Tawar, Lingkungan IV, Kelurahan Lubuk Raya bersama MIH alias Izar warga Jalan Gatot Subroto, Lingkungan IV, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi ini dilakukan di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kota Tebing Tinggi.

“Kedua pelaku ditangkap saat sedang duduk di sebuah warung yang sedang tidak digunakan untuk berjualan di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Tebing Tinggi”, terang Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (19/4/2022) siang kepada wartawan.

Dari pelaku FSP alias Farid, Kasi Humas mengungkapkan turut disita barang bukti 4 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram, 1 buah plastik klip transparan kosong, 1 buah bekas kotak rokok Surya Gudang Garam serta uang tunai sebesar Rp.85.000.

“Sementara dari pelaku MIH alias Izar turut disita 1 unit handphone merek Vivo beserta 1 buah bekas kotak rokok Surya Gudang Garam dan uang tunai sebesar Rp. 758.000. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap Kasi Humas.

Dan akibat perbuatannya, Kasi Humas AKP Agus Arianto menegaskan kedua pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) undang – undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (RP)