Terlibat Peredaran Narkotika Polres Tebing Tinggi Ringkus Warga Deli Serdang Dan Simalungun

Kedua pelaku K alias Sikus dan LA alias Reza bersama seluruh barang bukti.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki, K alias Sikus (41) warga Jalan Pejuang Pasar 2 Sigara Gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dan LA alias Reza (44) warga Huta III Afd VII Bandar Betsy I Desa Bandar Betsy I Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.


Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon H. Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (10/06/2023) malam mengungkapkan bahwa sebelumnya polisi berhasil meringkus pelaku K alias Sikus pada Jumat (09/06/2023) pagi sekira pukul 07.30 WIB, di teras rumah di Jalan Ir H. Djuanda Lingkungan I Gang Keluarga Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

“Dari pelaku K alias Sikus, yang bekerja sebagai supir ini, personel Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti 3 paket/plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 2,03 gram beserta 1 potongan kertas putih dan 1 unit handphone android Vivo warna putih. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Agus.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku K alias Sikus mengaku jika barang haram tersebut diterima pelaku dari rekannya LA alias Reza. Tak ingin buruannya kabur, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi selanjutnya mendatangi kediaman LA alias Reza di Kabupaten Simalungun, dan sekira pukul 12.00 WIB, polisi akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.

“Dari pelaku LA alias Reza, karyawan BUMN ini turut disita barang bukti 1 bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisi biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,65 gram, 1 kaca pirex, 3 pipet plastik, 1 tutup botol plastik dan 1 unit handphone android merek Samsung beserta 1 unit handphone Nokia warna hitam,” jelas Agus Arianto.

Kepada pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi pelaku LA alias Reza mengakui dan membenarkan jika dirinya telah menyerahkan 3 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu secara langsung kepada K alias Sikus. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diboyong ke Polres Tebing Tinggi.

“Kepada pelaku K alias Sikus akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009. Sementara kepada pelaku LA alias Reza akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas AKP Agus Arianto. (RP)