Terlibat Peredaran Narkoba IRT Dan Seorang Remaja Diringkus Polisi

Kedua pelaku beserta barang bukti yang kini telah ditahan di Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EFFS alias Wani (37) beserta seorang remaja laki-laki, RF alias Risky (20), Selasa (2/8/2022) siang sekira pukul 12.00 WIB, ditangkap personil kepolisian Polsek Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, akibat terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap kedua pelaku EFFS alias Wani warga Jalan Sei Babura, Lingkungan V, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi dan RF alias Risky warga Jalan Benteng, Lingkungan III, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi ini dilakukan di Jalan Sei Babura, Lingkungan V, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (5/8/2022) sore menjelaskan jika dari tangan pelaku RF alias Risky turut disita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram beserta 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan 1 buah jarum suntik dan 1 unit handphone merk Vivo warna biru.

“Sementara dari pelaku EFFS alias Wani disita barang bukti 4 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram beserta 1 buah kotak transparan yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong dan 1 buah dompet kecil warna hitam-coklat”, terang AKP Agus Arianto.

Diungkapkan Kasi Humas, sebelumnya personil Polsek Padang Hulu berhasil melakukan penangkapan terhadap RF alias Risky. Ketika diintrogasi petugas, RF alias Risky mengaku jika 1 bungkus sabu tersebut diperoleh pelaku dari seorang laki-laki (belum tertangkap), yang merupakan suami dari pelaku EFFS alias Wani.

Petugas selanjutnya mendatangi kediaman EFFS alias Wani, yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan RF alias Risky. Saat petugas tiba di kediaman EFFS alias Wani, petugas mendapati jika pelaku EFFS alias Wani terlihat tengah membuang sebuah kotak transparan yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong di belakang rumah.

“Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan 1 buah dompet kecil warna hitam-coklat yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu diatas meja dapur. Kedua pelaku beserta barang yang ditemukan kemudian di bawa ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap Agus Arianto.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RP)