Terlibat Kasus Pencurian, AS Alias Dowo Akhirnya Gagal Berlebaran

Kedua pelaku kasus pencurian, Dowo dan Jeckson yang kini telah ditahan di RTP Polsek Padang Hilir Tebing Tinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
AS alias Dowo (43) warga Jalan Penghulu Tarif Lingkungan V Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara terpaksa harus gagal merayakan lebaran setelah ditahan di ruang tahanan Polsek Padang Hilir Tebing Tinggi.

Pasalnya pria yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga malam di Perumahan Salsabila yang berada di Lingkungan V Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ini ditangkap pihak kepolisian Polsek Padang Hilir, akibat terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian di perumahan Salsabila tempatnya bekerja.

Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (22/04/2023) malam membenarkan adanya penangkapan terhadap AS alias Dowo dan seorang pelaku pencurian yakni FJS alias Jeckson (34) warga Jalan Horas Lingkungan II Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

“Sementara satu pelaku pencurian lainnya, yang melakukan aksi pencurian bersama FJS alias Jeckson di Perumahan Salsabila pada Jumat (21/04/2023) dini hari sekira pukul 02.30 WIB, berhasil kabur melarikan diri,” terang AKP Agus Arianto.

Dari para pelaku turut disita barang bukti berupa satu buah obeng beserta dua buah daun pintu dan dua set kunci pintu. Akibat pencurian ini korban pemilik rumah Yunasril (46) warga Jalan Negara Sei Rampah Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa harus mengalami kerugian sebesar Rp. 1.900,000,-.

Diungkapkan Kasi Humas, sebelumnya Jumat (21/04)2023) sekira pukul 03.00 WIB, saksi Poniman (32) yang juga warga Perumahan Salsabila melaporkan kepada Alfirzan (47) jika pintu salah satu rumah di Perumahan Salsabila telah dicuri orang. Alfirzan bersama Poniman dan AS alias Dowo, penjaga malam perumahan tersebut selanjutnya mencari keberadaan pelaku.

Tak lama melakukan pencarian, ketiganya akhirnya berhasil menemukan dan menangkap pelaku Jeckson yang saat itu terlihat sedang mengangkat handle pintu perumahan Salsabila. Kepada Alfirzan pelaku Jeckson mengaku jika dirinya diajak oleh seorang pelaku lainnya yang langsung kabur usai melakukan pencurian.

“Sementara AS alias Dowo diakui Jeckson ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut, dimana Dowo adalah orang yang berperan untuk menunjukkan rumah yang mau dicuri dan sempat membukakan pintu rumah kosong tersebut. Keduanya kemudian diamankan oleh Alfirzan dan diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Padang Hilir beserta barang bukti,” ungkap Agus Arianto.

Saat ini kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut telah dilakukan penahanan di RTP Polsek Padang Hilir dan akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, tegas AKP Agus Arianto. (RP)