Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) merilis fatwa keharaman memproduksi, membawa, dan menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sebagainya untuk masyarakatnya. MUI juga merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulsel dan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak tegas orang yang memproduksi, membawa, dan menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sebagainya untuk meneror orang lain.
Di samping itu, mereka juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya. Fatwa ini resmi keluar sejak 14 November 2022 lalu. Tertuang dalam surat MUI Sulsel bernomor Maklumat-03/DP.P.XXI/XI/2022 tentang Senjata Tajam, Busur Panah, sekaligus dua hadis yang menjadi landasan fatwa ini.
Fatwa ini dianggap semakin mendesak untuk dikeluarkan lantaran akhir-akhir semakin banyak aksi teror menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sejenisnya di Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, Gowa, dan Maros. Teror ini terjadi mulai dari ruang publik seperti jalan raya, warung kopi, dan sebagainya. Pelakunya pun beragam, dari dewasa sampai remaja.
Ketua MUI Sulsel, Najamuddin, mengatakan teror menggunakan senjata tajam termasuk busur ini menimbulkan keresahan, ketakutan dan kepanikan di masyarakat. Tidak jarang penggunaan senjata tajam ini mengakibatkan korban jiwa, luka-cacat, dan kerugian materi. Penggunaan busur biasanya digunakan saat tawuran antar kelompok.
“Maksudnya haram karena dari kejadian yang banyak terjadi semuanya disalahgunakan untuk kekerasan. Nah, busur itu kan masuk senjata tajam,” kata Najamuddin, dikutip dari Detik.
Pembuatan fatwa tentang busur juga sebagai dukungan MUI pada kepolisian dalam menjaga kemanan dan ketertiban warganya. “[Sebelumnya] Polda meminta dukungan dari MUI untuk membantu kemanan stabilitas. Karena banyak soal busur-busur yang meresahkan,” katanya.
Apabila mengetik di Google tentang tawuran di Kota Makassar dan sekitarnya, yang menggunakan busur sebagai alatnya, maka kamu tidak akan kehabisan bahan. Di halaman pertama, yang paling baru adalah tawuran yang terjadi 28 Oktober 2022. Tawuran ini mengakibatkan satu remaja terkena busur di dada.
Sebelumnya, Vice sempat menulis laporan tentang penggunaan busur dalam tawuran di Kota Makassar. Korban ternyata tidak hanya pada peserta tawuran, tapi juga orang random. Pada 1 Februari 2022 misalnya, seorang bayi yang sedang dibonceng dengan motor terkena busur di pipi. Korban busur semakin meluas ke binatang, dalam hal ini kucing. Sebulan sejak kajadian bayi di atas, seokor kucing terkena busur di leher.
Dalam pencarian kejadian Januari sampai Maret 2022, setidaknya ada empat kejadian dengan tujuh korban. Dua di antaranya meninggal dunia.
Busur banyak digunakan dalam tindak kekerasan, salah satu prediksinya lantaran pembuatannya yang mudah. Busur dibuat dari paku besi yang matanya dipipihkan. Ukurannya pendek dan kecil. Bagian belakang busur divariasi dengan rumbai rafia. Dalam penggunaannya, busur dilontarkan menggunakan ketapel.
Menurut salah satu warga Makassar, Rahman (bukan nama sebenarnya), busur sudah lama digunakan. Rahman termasuk orang yang sering menggunakan busur dalam tawuran yang dia lakukan saat masa SMK, dalam rentang 2013-2016.
“[Tawuran itu] jarang ada tangan kosong,” kata Rahman yang berusia 24 tahun. “Saya pernah tidak sengaja wawancarai orang. Kalau menurut orang itu, [busur sudah dipakai di Makassar] sejak 1980-an.”
Apabila ditarik lebih umum dalam hal kejahatan, Sulsel menjadi privinsi ke-4 dengan jumlah pembunuhan tertinggi di Indonesia. Laporan Statistik Kriminal 2021 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) ini juga memperlihatkan apabila Sulsel juga tertinggi ke-2 dalam hal kejahatan berakibat luka fisik.