Berita  

Terkait Pungli, Sekda Kota Medan: Kepling pun Bisa Dipidanakan

terkait-pungli,-sekda-kota-medan:-kepling-pun-bisa-dipidanakan

Liputan4.com, Medan-Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. diwakili Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M. memimpin rapat sosialisasi sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) di Kantor Wali Kota Medan, Jumat (30/04).

Rapat tersebut dipandang sangat strategis oleh Sekda, mengingat salah satu visi misi dari Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. ingin menciptakan pelaksanaan pemerintahan yang bebas dari korupsi dan pungutan liar.


“Ini sangat di tekankan oleh Bapak Wali Kota sehingga rapat ini sangat penting untuk di ikuti,” kata Sekda.

Karenanya Sekda mengingatkan kepada Pimpinan OPD, Camat dan Lurah agar mengikuti rapat ini dengan serius dan jangan pernah melakukan pungli kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan.

“Saya ingatkan semua pelayanan terhadap masyarakat jangan lagi ada yang menggunakan uang, apabila tidak ingin di copot ataupun di pidanakan, jadikan kejadian pungli yang baru terjadi sebagai pelajaran,” pesan Sekda.

Larangan pungli ini dikatakan Sekda tidak hanya terhadap pimpinan OPD, Camat ataupun Lurah yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, tetapi juga terhadap Kepala Lingkungan (Kepling), sebab Kepling diangkat berdasarkan SK Pemerintah dan menerima penghasilan dari Pemerintah.

“Saya minta Camat dan Lurah harus betul-betul mengingatkan para Kepling agar tidak meminta uang kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan, karena Kepling pun bisa di pidanakan,” ujar Sekda.

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Perwakilan dari Kodim 0201/BS, Mayor Kav Prima Wahyudi, Pimpinan OPD, Camat dan Lurah melalui via zoom ini Sekda berharap kedepanya tidak terjadi lagi praktik pungli di kota Medan.

“Saya berharap kedepanya tidak ada lagi praktik pungli di Pemko Medan sehingga kita benar-benar dapat mewujudkan Kota Medan yang berkah,” harap Sekda.

Sementara itu Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menambahkan mind set dan culture set pungli yang selama ini terjadi di Kota Medan harus diubah karena perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat.

“Cara merubahnya harus dari kesadaran diri sendiri untuk tidak melakukanya lagi, kejadian pungli yang dilakukan oknum Lurah kemaren harus dijadikan cambuk bagi ASN yang lainnya,” kata Waka Polrestabes Medan.

Ditempat yang sama Plt. Inspektur Kota Medan, Laksamana Putra, S.H, M.SP mengatakan rapat ini digelar guna menindak lanjuti situasi yang telah terjadi sebelumnya, dan dihubungkan dengan tugas-tugas pelayanan publik. Maka Inspektorat beranggapan kegiatan saber pungli ini sangat strategis dalam menopang efektifitasnya pelayanan masyarakat.

“Kita akan mempermanenkan kegiatan saber pungli ini guna memperkecil terjadinya pungli di Kota Medan,” kata Laksamana Putra.

Setelah itu lanjut Laksamana Putra lagi akan disusun instruksi Wali Kota Medan sebagai oprasional kebijakan saber pungli dan memperluas area sosialisasi sampai ke tingkat lingkungan.(JB/Kom).

Berita dengan Judul: Terkait Pungli, Sekda Kota Medan: Kepling pun Bisa Dipidanakan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Joni Barus