Aceh Utara – Sekelompok masyarakat Bener Meriah yang mengaku sebagai mantan karyawan PT KKA mendatangi kantor DPRK Aceh Utara.
Kedatangan para Eks karyawan PT KKA ini untuk meminta bantuan Anggota Dewan terkait persoalan pesangon mereka yang tak kunjung dibayar hingga tiga puluh tahun oleh PT KKA.
Hasbi Hasan salah seorang perwakilan korban PHK PT KKA mengaku sebelumnya Gubernur Aceh Nova Iriansyah MT melalui salah satu Surat Kabar akan mengupayakan penyelesaian permasalahan pesangon pada BUMN yang telah berhenti beroperasi sejak tahun 2007 tersebut.
“Saya korban PHK yang sudah memakan waktu 30 tahun, baru-baru ini Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur Aceh (Nova Iriansyah) akan menyelesaikan masalah tersebut, dan kami juga telah mempercayakan Pemerintah Aceh sebagai kuasa hukum untuk masalah pesangon ini,”papar Hasbi Hasan Perwakilan Korban PHK PT KKA di Halaman depan Kantor DPRK Aceh Utara di Landing.
Namun, setelah dua tahun berlalu persoalan pesangon mereka belum ada tindak lanjut dari Pemerintah.
Kata Hasbi, selain kepada Pemerintah Aceh pihaknya telah memberikan kuasa hukum kepada YARA Banda Aceh. Namun persoalan pesangon korban PHK PT KKA belum menemui titik temu.
Jumlah pesangon yang mereka tuntut untuk 428 orang berjumlah sebesar 1 Triliun rupiah.
Para korban PHK PT KKA tahun 1991 silam ini berharap dengan kedatangan mereka ke DPRK Aceh Utara. Pihak DPRK dapat membantu mediasi dan membantu mereka karena Perusahaan pabrik kertas semen ini berada di Kabupaten Aceh Utara.
The post Terkait Pesangon, Eks Karyawan PT KKA Asal Bener Meriah Lapor DPRK Aceh Utara first appeared on Mediasatu.