Liputan4.com, Bengkalis-Riau – Selasa siang, 22 Februari 2022, Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis lakukan kunjungan kerja ke Perusahan Perkebunan Kelapa Sawit, PT. Adei Plantation & Industry Kebun Mandau.
Kehadiran Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis yang didampingi oleh pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis ke perusahan perkebunan tersebut langsung disambut oleh General Manager PT. Adei Plantation & Industry Kebun Mandau, Heru Handoyo, Humas PT. Adei Plantation & Industry Kebun Mandau, Arif S, Manager KKPA, Ir. Effendi, Manager Sustainibility, Budi Saputra serta Senior Manager, M Izali, serta beberapa Manager lainnya. Lalu pertemuan pun langsung digelar diruang Mess PT. Adei Plantation & Industry Kebun Mandau Selatan.
Usai pertemuan yang kurang lebih selama 2 jaman itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis Ruby Handoko alias Akok kepada sejumlah awak Media menyampakan bahwa kedatangan pihaknya ke perusahaan itu tidak lain adalah untuk melakukan fungsi pengawasannya terhadap ketaatan perusahan PT. Adei Plantation & Industry Kebun Mandau apakah sudah menjalankan amanah Peraturan Perundang-undangan terkait tentang Perkebunan Plasma 20%.
“Agenda kami ke sini adalah untuk melakukan pengawasan terkait program Plasma perusahaan PT. ADEI Plantation & Industry Kebun Mandau. Dan setelah kami tadi mendengarkan berbagai penjelasan dan laporan yang ada dari pihak perusahaan mau pun dari pihak Dinas Perkebunan, ternyata perusahaan PT. Adei Plantation & Industry Kebun Mandau sudah menjalankan Plasma 20% sesuai dengan peraturan yang ada. Hanya tinggal mereka melaksanakan atau memfasilitasi lahan yang 20% tersebut kepada masyarakat melalui program-program yang telah di rencanakan sesuai petunjuk peraturan yang berlaku, agar masyarakat dapat memahami dan menerima program-program Plasma perusahaan ini’, terang Ruby Handoko.
Hal senada juga disampaikan oleh pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Wan Suryani.
Selaku bagian dari Bidang Produksi Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Wan Suryani menyampaikan bahwa pertemuan tersebut adalah merupakan bentuk klarifikasi terkait informasi-informasi di media yang berkembang di masyarakat tentang program Plasma perusahaan PT. ADEI Plantation & Industry Kebun Mandau.
“Anggota DPRD mau klarifikasi tentang program Plasma PT. Adei Plantation & Industry Kebun Mandau. Dan kita memfasilitasi pertemuannya. Dan kita tadi sudah mempaparkan seluruh laporan pihak perusahaan terkait program Plasmanya. Yang mana pihak perusahaan PT. Adei Plantation & Industry Kebun Mandau, sudah melakukan kewajibannya menjalankan program Plasma sebesar 20 % itu. Dan kegiatan sosialisasinya pun sedang berjalan di tengah-tengah masyarakat. Pastinya peran aktif dari masyarakat sangat diharapkan. Baik itu program peremajaan sawit masyarakat, bantuan peminjaman pupuk, pelaksanaan Bimbingan teknis terkait tanaman Sawit yang baik, dan lain sebagainya”, terang Wan Suryani.
Masih Wan Suryani, “namun dengan catatan, keseluruhan itu dilaksanakan sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku. Bisa kredit ataupun bagi hasil. Dan tidak ada yang gratis”, ujarnya kemudian.
Usai pertemuan tersebut, GM PT. ADEI Plantation & Industry, Heru juga berharap agar kedepannya pelaksanaan program plasma ini berjalan dengan baik dalam hal Bimtek sebagai langkah awal, kami mohon dukungan penuh dari para pihak terutama pemilik lahan yang menjadi objek yang telah dilepaskan dari HGU perusahaan, kelompok tani atau koperasi, Desa dan Kelurahan, Kecamatan dan Pemerintah. Ujar Heru.
Adapun anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Komisi II yang hadir saat itu yakni, Ruby Handoko alias Akok, Adihan, Laurensius Tampubolon, Ferry Situmeang, Erwan, Rianto, dan Hendri.
Berita dengan Judul: Terkait Kebun Plasma 20% PT. Adei P&I Kebun Mandau, Ketua Komisi II DPRD Bengkalis : Perusahan Sudah Menjalankan Sesuai Peraturan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Erwin Nababan