Infakta.com LEBAK- Tindak lanjut dari Pengaduan masyarakat kampung Cikoneng ke Lembaga BPAN, terkait soal lahan Sawah mereka yang belum mendapatkan ganti-rugi dari PT SBJ, tim awak media lakukan penelusuran, bahkan menanyakannya juga pada kepala desa Warungbanten, kecamatan Cibeber kabupaten Lebak Banten. Sabtu 23/7/2022
Dikutip dari Media MHP Humas PT SBJ TB.Endin Mengatakan “Pihak management PT SBJ sudah memberikan ganti rugi kepada para penggarap sawah tersebut untuk masa panen tahun yang lalu. Dan untuk masa panen di bulan ini management belum dapat terealisasikan karena masih dalam proses pengajuan ke pimpinan,” ujar Tb H. Endin Humas PT SBJ
“Sebetulnya pihak perusahaan sudah memberikan ganti rugi kepada para penggarap sawah sesuai hasil panen masing-masing. Malah bukan ganti tapi itu itu mah ganti untung yang jumlahnya sampai 26 juta rupiah. Dan memang untuk masa panen bulan ini belum, karena management tengah mengajukan kepada pimpinan, kan management tidak punya keputusan,” lanjut Tb H. Endin.
Terkait pengelolaan limbah, memang perusahaan juga tengah memikirkan untuk pembuatan kolam pengelolaan air limbah tersebut, imbuhnya. Dilansir dari berita Media MHP.
Rudianto Kepala desa Warungbanten saat di Hubungi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan. “Terkait permohonan ganti rugi lahan sawah, kita sudah laksanakan sesuai prosedur dengan mengirimkan surat ke pihak PT SBJ, sejak Desember tahun lalu, dan ada juga rapat tindak lanjut di desa”
“PT SBJ berkata akan secepatnya melakukan pembayaran paling lambat 14 hari atau mereka minta tenggang waktu sampai akhir bulan April 2021 lalu. Namun sampai saat ini semuanya yang di janjikan hanya pembohongan publik aja, sampai saat ini tidak pernah ada pembayaran ganti rugi ke pemilik garapan sepeserpun,” jelas Kepala Desa Warungbanten.
Lanjut Kepala Desa Warungbanten kepada Tim awak media, “lebih parahnya lagi, kita (Pemdes) merasa dibentrokan sama warga kami sendiri, seperti ada pengakuan dari pihak PT SBJ katanya bakal bikin kesepakatan sama Kepala Desa dan nanti pembayaran akan diberikan ke Kepala Desa. Bukankah itu seperti dibentrokan, ” ungkap Kades Rudianto.
“Tahap dua gimana.. kita tagih sudah setahun gak ada pembayaran, termasuk ada termasuk yang baru gunung Picung. Pungkasnya
Sementara Ivan Kepala Bidang Penindakan LH Kabupaten Lebak, saat dihubungi melalui WhatsApp mengatakan.
“PT SBJ, belum mengirimkan copy dokumen perijinan ke LH Lebak untuk kegiatan pertambangan emas. Kewenangannya ada di Kementerian ESDM,” jelas Kabid Penindakan.
Lanjut Ivan Kabid Penindakan Kabupaten Lebak lewat Pesan WhatsApp, “Informasi ini akan saya teruskan ke Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Dirjen Gakkum Kementerian LHK, DLHK Provinsi Banten, Dinas ESDM Provinsi Banten, Satpol PP Provinsi Banten, Satpol PP Kabupaten Lebak dan instansi terkait lainnya,” pungkasnya.