Berita  

Terkait Fee TSB. BPD Desa Darmasari Diduga ada Main Dengan Kades

terkait-fee-tsb.-bpd-desa-darmasari-diduga-ada-main-dengan-kades

Liputan4.com Lebak Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam struktur organisasi pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Tapi beda dengan BPD desa Darmasari yang juga melakukan kegiatan menerima Fee dari perusahaan Tambang Silika Bayah (TSB) kegiatan tersebut sudah berjalan hampir setahun, tapi payung hukum penerimaan uang Fee dari luar sampai sekarang belum di buatkan. Seperti Peraturan desa terkait pungutan atau penerimaan Fee dari perusahaan yang berdomisili di desa tersebut, Selasa 18/5/2021

Apakah ada unsur kesengajaan yang dilakukan BPD dan pemdes pasalnya uang dari fee PT TSB tersebut tidak masuk kas desa, malah diduga di bagi bagi Ada untuk Kepala desa BPD sebagai pengelola, Lembaga desa, RT RW dan lingkungan, dari hasil penelusuran PT TSB awalnya memberikan Rp 2000/ton dengan 20 ribu Samapi 30 ribu ton/Bulan kalkulasi kasar bisa mencapai 50.juta/Bulan kalo setahun bisa mencapai 600.juta,Jelas angka yang cukup besar dan sebagai pungsi pengawasan BPD Darmasari tidak membuat aturan terkait penerimaan tersebut agar bisa jadi kas desa malah mereka mengelola fee yang diberikan perusahaan, pungsi pengawas BPD terlihat tidak jelas,


Dalan UU desa no 6 tahun 2014 jelasa Tugas dan fungsi para anggota BPD yang terhormat itu sebagai pengawas bagi pemerintahan dan kinerja kepala desa,ini malah ikut malakukan kegiatan mengelola keuangan Fee dari PT TSB, penting bagi warga desa? Secara yuridis, tugas pungsi Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Disisi lain Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tercantum dalam Permendagri No.110/2016 disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

Tapi apa yang terjadi ada pembiaran yang dilakukan BPD Darmasari yang membiarkan penerimaan Fee dari perusahaan tidak masuk dalam.PADes bahkan ikut jadi pengelola Kegiatan Sehingga penerimaan Fee dari perusahaan tak masuk kas desa sedikitpun.

Tugas BPD juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa penting dan kuatnya keberadaan BDP dalam ranah politik dan sosial desa

Selain itu BPD juga berhak menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, contohnya Musdes yang membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Secara rinci tujuan, kedudukan, fungsi, tugas dan kewenangan,

Terkait soal pendapatan desa dari Fee perusahaan Andes Widiansah T.A. Kabupaten Lebak di bidang desa, mengatakan pendapatan desa lainnya, sebaiknya kita baca Pasal 14 Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa sebagai berikut: Pasal 14

Kelompok pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. penerimaan dari hasil kerja sama Desa
b. penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi diDesa;
c. penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;
d. koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan;
e. bunga bank; dan
f. pendapatan lain Desa yang sah.

1. Bahwa terdapat 6 sumber Pendapatan Lainnya Desa (PLD) yang dituangkan dalam APBDes.

2. Bahwa nominal PLD dalam APBDes harus dengan nilai nominal realita atau dalam bentuk uang, tidak boleh fiktif.

3. Bahwa uang dari PLD harus masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) dulu sebelum dibelanjakan.

4. Bahwa pencairan uang dari RKD harus berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).

Apabila ke 4 uraian tersebut di atas tidak dilaksanakan, maka masuk kategori Tipikor, yaitu penggelapan dan/atau penyerobotan.

Lanjut Andes BPD wajib membuat perdes dengan dasar usulan dan kebutuhan yang berkaitan dengan pungutan dan penerimaan Fee dari perusahaan diwilayah desa, agar apa yang lakukan desa punya dasar hukum dan jelas tidak termasuk ketegori pungli sebab ada perdesnya,itu aturan sesuai UU desa dan Permendagri no 110 tahun 2018, pungkasnya (Hs/Citonk)

Berita dengan Judul: Terkait Fee TSB. BPD Desa Darmasari Diduga ada Main Dengan Kades pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten