Liputan4.Com,Jeneponto _ Salah satu oknum pejabat Kepala Desa di Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto, SUPRIADI, kembali menuai sorotan media dan juga dari penggiat anti korupsi yakni, Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasalnya Desa Tombolo’ diketahui mendapatkan alokasi anggaran Dana Desa Tahun 2020 yang lalu, kurang lebih 1,1 milyar rupiah, peruntukan dana tersebut digunakan untuk pembangunan fisik infrastruktur dan Pemberdayaan Serta Penanggulangan Bencana Covid-19.
” Berdasarkan keterangan pelapor sebelumnya, yang berhasil dihimpun oleh media ini. Bahwa adapun beberapa item kegiatan yang peruntukannya, untuk penggunaan dana fisik infrastruktur yang diduga ada indikasi mark up anggaran didalamnya, salah satunya yakni untuk pekerjaan pembangunan MCK sebanyak 16 titik dan dianggarkan sebesar Rp.159.921.000, dan tersebar di 6 dusun dengan estimasi anggaran Rp.9.995.062, ribu rupiah perunit.
” Sementara dari hasil analisa perhitungan hanya menelan anggaran kurang lebih Rp.4.500 ribu rupiah per titik, sehingga ada selisih dana Rp.5.495.062, ribu rupiah perunit. dan diduga adanya mark up anggaran Rp.87.920.000, ” jelas kata pelapor kepada media ini.
Dilansir dari pemberitaan edisi sebelumnya diketahui bahwa oknum pejabat Kepala Desa Tombolo’ Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto. Supriadi, Telah dilaporkan oleh LSM LINGKAR ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Jeneponto Cq, Kasat Reskrim berdasarkan Nomor Surat :199/LSM-LINGKAR/LP/B/III/JP/2021. Dengan Perihal Permintaan Penyelidikan/Penyidikan.
Dari keterangan si pelapor sebelumnya menganggap bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Unit Tipikor, dianggap tidak profesional dan proporsional dan kurang optimal dalam penyidikan tindak pidana diwilayah Hukum Polres Jeneponto.
Karena berdasarkan informasi, diduga Penyidik Unit Tipikor yang menangani kasusnya sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa berkoordinasi kembali dengan pihak si pelapor yang sebenarnya. Terangnya
” TERBITKAN SP3 !!! TANPA BERKOORDINASI DENGAN PELAPOR ”
” Sehingga menurut si pelapor bahwa 1 bundel berkas tersebut, kini akan diserahkan sepenuhnya kepada Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) SulSel, agar dilakukan analisa pengkajian untuk dilakukan peninjauan kembali dan segera mengambil langkah dalam proses pelaporan ke salah satu jajaran Penegakan Hukum yang akan ditujukan nantinya ” Jelas kata pelapor kepada media ini, Kamis, (09/12/2021).
” Hal tersebut dibenarkan oleh ketua LPK Provinsi Sulawesi Selatan, Hasan Anwar, bahwa memang benar pelapor kades tombolo’ supriadi, di Unit Tipikor Polres Jeneponto, kini sudah berkoornasi dan akan menyerahkan 1 bundel berkasnya kepada saya ” kata Hasan Anwar dihadapan Liputan4.com, Senin, (06/12/2021).
” Pelapor kembali menambahkan bahwa dari hasil investigasi sebelumnya untuk penggunaan anggaran Dana Desa Tombolo’ Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto Tahun 2020, diduga peruntukan dananya tidak sesuai perencanaan dengan realisasi pekerjaan dilapangan karena adanya mark up volume anggaran disetiap item kegiatan yang telah tetapkan sebelumnya.
” Sehingga dinilai anggaran dana desa yang dikelola milyaran rupiah, diduga diselewengkan oleh oknum kepala desa tombolo’ dan sarap dengan penyimpangan KKN, karena adanya indikasi yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi disetiap item kegiatan pekerjaan serta dapat merugikan keuangan Negara hingga ratusan juta rupiah ” ujarnya
Sesuai dengan amanat peraturan pemerintah No.71 Tahun 2000 tentang, peran serta masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan implementasi dari Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada bab V pasal 41 tentang, peran serta masyarakat.” (Red)
Berita dengan Judul: Terkait Dugaan Korupsi Oknum Kades Tahun 2020 Di Polres Jeneponto, Pelapor : Akan Serahkan Kembali Berkas Ke LPK Sulawesi Selatan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas