Liputan4.com | Langsa – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H. Muthallib Ibr, SE, SH,.M.Si,.M.Kn, Minta kepada developer Villa Asri Darussalam Indah, H.Muzakkir untuk segera membongkar bangunan perumahan dan beberapa ruko di atas lahan milik publik yaitu Alur yang berada antara dua Gampong, Sungai Lueng dan Gampong Alue Pineung, jika benar menggunakan Parit diantara dua Desa.
Hal ini diungkapkan H Muthallib kepada sejumlah media pada, Minggu (27/2/2022) di Langsa.
Dijelaskannya, alur yang sekarang hangat dibicarakan dan menjadi buah bibir masyarakat di dua Gampong (Desa) Kecamatan Langsa Timur, Pemko Langsa Provinsi Aceh.
Alur itu dulunya tembus hingga sampai ke Alur yang ada di Gampong Matang Payang, alur itu merupakan alur campuran air asin dan air tawar, dan kami selaku masyarakat sangat heran saat membaca pemberitaan di media yang mengatakan ada pihak yang mengklaim alur tersebut masuk kedalam lahan milik Perumahan Villa Asri, kalau benar seperti di sampaikan oleh pihak warga ada alur dilokasi itu, penegak hukum harus segera tuntaslan kasus itu dengan cepat, agar tidak ada masalah kedepan nanti, ujar H Thallib, yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsam.
Lebih lanjut H Muthallib yang juga mantan Wakil Ketua PWI Aceh menambahkan, kalau itu memang benar terjadi, maka tidak menutup kemungkinan adanya indikasi terjadinya kerugian negara yang menurut perkiraan bisa mencapai 2 Miliar rupiah akibat penyerobotan lahan milik masyarakat di dua Gampong itu, ujarnya.
Karenanya, tambah dia lagi, YARA Langsa meminta agar pihak pengembang dapat segera mengembalikan alur seperti semula dengan membongkar alur tersebut yang sudah ditimbun dan sudah di bangun perumahan beserta beberapa ruko, yang merupakan lahan milik publik dan juga pemisah tapal batas dua Gampong, Sungai Lueng dan Alue Pineung.
Alur itu kita melihat secara kasat mata, memang ada, karena adanya jembatan disekitar Alur itu, tidak mungkin tidak ada Alur, karena dilokasi itu adanya jembatan, sebut H Thallib yang juga Dosen bidang Perdata di Fakultas Hukum Unsam.
Pemko atau pihak terkait lainnya, termasuk Polres Langsa, harus gerak cepat untuk segera selesaikan sengketa ini, kalau tidak terjadi masalah dilapangan tidak mungkin ada sengketa, sebuta mantan Ketua Panwaslu Aceh Timur.
Kita juga mintak tim Pansus DPRK Langsa, agar segera turunkan tim kelapangan agar semua nanti jelas, apa yang terjadi di dua Gampong itu, tutup H Thallib.
Reporter Saif Aceh
Berita dengan Judul: Terkait Alur Antar Dua Desa, Ketua Yara Minta Penegak Hukum Serius pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Saif Aceh